Pemerintah Abaikan Pembayaran Ganti Rugi Lahan di Kuningan Senilai Rp 960 Miliar

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Pemerintah dinilai tidak konsisten dalam penegakkan hukum, menyusul tidak adanya kejelasan pembayaran ganti rugi lahan seluas 16 hektar di kawasan Kuningan Jakarta – yang saat ini berdiri berbagai gedung atau instansi pemerintah dan swasta serta kawasna bisnis senilai Rp 960 miliar. “Selama ini pemerintah beralasan khawatir pembayaran ganti rugi tidak diterima langsung ahli waris,” kata kuasa hukum ahli waris RM Wahjoe A. Setiadi di Jakarta, Rabu (7/2).

Mengutip jawaban surat Presiden Joko Widodo, Wahjoe mengatakan, Kementerian Keuangan tidak perlu khawatir karena pembayaran ganti rugi bisa dilakukan melalui rekening pengadilan sebelum sampai kepada para ahli waris. “Kasihan para ahli warisnya, jumlah mereka hampir mencapai 800 orang,” papar Wahjoe.

Wahjoe mengatakan, upaya mendesak pemerintah agar menyelesaikan atau menuntaskan SK Kepala BPN No 188-VI-1990 atas Eigendom Verponding 7267 seluas 132 hektar yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ini sudah dilakukan sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan kemudian pihaknya sudah tiga kali bersurat kepada Presiden Jokowi yang memastikan ganti rugi itu harus segera dibayarkan. “Masalah ini sudah terlalu lama, dan seharusnya mereka tidak membuat pekerjaan rumah bagi Pemerintahab Jokowi,” paparnya.

Wahjoe mengungkapkan, kasus ini muncul saat pemerintah menjadikan kawasan Kuningan seluas 132 hektar sebagai pusat pemerintahan dan bisnis. Atas inisiatif tersebut, pemerintah berjanji akan memberikan ganti rugi kepada para ahli waris berupa tanah hak milik seluas 16 hektar, namun kenyataannya tanah dan uang ganti rugi tersebut tak kunjung direalisasikan.

Atas dasar itulah, kata Wahjoe yang didampingi Direktur Eksekutif DPP Indonesia Anti Corruption Society (IACS) Ardiyanto Hafis, ahli waris mengajukan gugatan mulai dari peradilan tungkat pertama hingga tingkat peninjauan kembali, selalu dimenangkan para ahli waris, dan pemerintah wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 960 miliar dari nilai gugatan sebesar Rp 1,7 triliun. “Kita berharap Pemerintahan Jokowi berkomitmen dalam penegakan hukum dan merealisasi atas program Nawacitanya,” papar Wahjoe.

Wahjoe juga berharap Kementerian Keuangan konsisten dan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Putusan Hukum No : 80/PMK.01/2015 tertanggal 15 April 2015 dimana dalam pasal 1 disebutkan bahwa putusan hukum adalah putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan atau lembaga arbitrase yang telah mendapat penetapan pengadilan. “Sebenarnya sudah tidak ada masalah lagi terkait pencairan ganti rugi, karena sesuai dengan hukum acara perdata, Kemenkeu bisa langsung membayar atau melaksanakan eksekusi,” tegasnya. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button