Pemohon SIKM 247 Ribu Orang, 1.213 Penuhi Syarat

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Secara total terdapat 247.118 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari laman corona.jakarta.go.id, namun yang memenuhi syarat hanya 1.213. “Untuk permohonan SIKM, terjadi lonjakan pada hari terakhir Ramadhan, sampai dengan per 1 Syawal 1441 Hijriah dengan total 1.772 permohonan SIKM kami terima hanya dalam waktu 24 Jam” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangannya, Selasa (26/5).

Lebih lanjut, Benni mengatakan hingga Selasa ini tercatat ada 6.347 permohonan SIKM yang diterima, di antaranya terdapat 179 permohonan masih dalam proses karena baru saja diajukan pada malam sampai Selasa pagi tadi, sehingga Pemprov DKI Jakarta masih terus melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis terhadap permohonan perizinan SIKM tersebut.

Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi sebagai berikut: 661 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab; 4.294 permohonan ditolak/tidak disetujui dan 1.213 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.

Adapun permohonan yang ditolak, dikarenakan pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan. “67,5 persen dari total permohonan SIKM, kami tolak/ tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial,” ucap Benni.

Benni mencontohkan banyak pemohon ber-KTP Jabodetabek dan melakukan aktivitas bepergian sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan dan aktivitasnya tersebut berada di wilayah Jabodetabek.

Pihaknya juga tak jarang menerima permohonan, dimana pemohon berencana pergi ke daerah luar Jabodetabek untuk melakukan halal bihalal bersilahturahmi dengan sanak famili dan reuni dengan teman sekolah. “Jelas kedua jenis permohonan tersebut kami tolak,” ujar Benni

Benni menerangkan pemohon pertama ditolak karena warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM saat beraktivitas sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan di wilayah Jabodetabek dengan tetap mengikuti protokol pemerintah pencegahan penyebaran COVID-19

Sementara pemohon kedua ditolak dikarenakan kegiatannya tidak diizinkan selama masa pandemi COVID-19 sesuai peraturan perundangan yang berlaku. “Pemohon kami sarankan untuk tetap berada di rumah dan mengikuti protokol pemerintah terkait pencegahan penyebaran COVID-19 dan menaati peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta” ujar Benni. (son) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button