Pengaturan Proses Hukum Cakada Tersangka Harus melalui Revisi UU

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Ke depan, peraturan perundangan mengenai penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah (cakada) yang ditetapkan sebagai tersangka perlu diperbaiki secara komprehensif. DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang diminta tidak mendasarkan revisi UU mengenai ketentuan itu pada kepentingan untung rugi partainya.

“Jalan keluarnya dari persoalan ini, menurut saya mengubah undang-undang tetapi apakah sekarang saatnya untuk kepentingan Pilkada 2018? Menurut saya itu nggak bisa, dan nggak boleh cara berpikir parsial jangka pendek seperti ini. Mengubah undang-undang kok seperti permak Levis, tambal sana, tambal sini nggak karuan,” kata Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sabastian Salang dalam diskusi bertema ‘Regulasi Cakada Korupsi, Perppu atau revisi UU?’ di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/3).

Sebastian mengungkapkan sebenarnya masalah calon kepala daerah menjadi tersangka ini bukan sesuatu yang baru. Sebelumnya sejak pilkada 2014 dan 2015 sempat keluat surat Kapolri berisi penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah tersangka, namun ketika pilkada 2017 di DKI Jakarta, surat edaran Kapolri itu diabaikan. Polri tetap melakukan prosesbhuku terhadap calon gubernur DKI Jakarta ketika itu Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

“Seandainya kesadaran itu ada di pemerintah dan DPR RI sejak dulu, maka tak akan masalah yang diributkan seperti sekarang ini. Jadi, revisi tak mungkin, dan apalagi Perppu karena tak ada alasan kegentingan yang memaksa,” tegas Sabastian Salang.

KPK kata Sabastian, memang pernah menyebut sebanyak 90 % paslon kepala daerah berpotensi terjerat hukum, tapi kemudian diralat. “Apa jadinya kalau 90 % itu kena kasus hukum? Pasti akan ada kegoncangan politik,” kata dia.

Lalu apakah perlu Perppu atau revisi UU Pilkada. Menurut Sabastian, kalau Perppu tak ada kegentingan, kecuali 90% kepala daerah menjadi tersangka. “Juga tak mungkin revisi UU hanya untuk kepentingan pilkada 2018 ini, melainkan revisi untuk pilkada ke depan,” pungkas Sabastian.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria medukun sikap KPK yang terus melakukan tugasnya untuk OTT dan memproses calon kepala daerah yang terlibat korupsi. “Kami tidak setuju dengan permintaan pemerintah bahwa calon kepala daerah tidak diganggu dengan OTT atau diproses jadi tersangka. Kalau ini terjadi maka ada ketidakadilan hukum di negara ini. Padahal hukum berlaku bagi seluruh warga negara tidak mengenal presiden, calon pilkada, menteri, sama kedudukandimata hukum” ujarnya.

Jika memang ada calon kepala daerah yang kena OTT atau tersangka korupsi, menurutnya tetap harus diproses tanpa ada pengecualian atau penundaan pemeriksaan. “Sehingga bagi calon kepala daerah untuk hati-hati dalam bekerja agar tidak kena OTT atau tesangka korupsi jika mau aman menjadi calon kepala daerah,” tegasnya.

Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi menjelaskan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo pernah melontarkan ancaman sebanyak 90 % calon kepala daerah berpotensi terjerat hukum. Meski kemudian diralat, pernyataan itu justru membuat kegaduhan politik baru menjelang pilkada 2018 ini. Kalau KPK punya bukti kuat, proses. Lalu ditindaklanjuti siapapun mereka. Tapi, tidak perlu banyak bicara seperti pengamat. KPK harus banyak bertindak,” katanya.

Menurutnya perlu terobosan hukum baru bagi calon kepala daerah yang menjadi tersangka. Menurut UU Pilkada UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 53 dan 54, parpol tak boleh menarik pasangan calon dan tak boleh diganti kecuali meninggal dunia,” ujarnya. Dengan demikian solusinya, revisi UU No. 10 Tahun 2016 tersebut harus dan perlu dilakukan. Persoalannya sekarang, masih menurut Baidowi, tidak mungkin dilakukan pilkada 2018, melainkan dapat dilakukan periode kedepan. Revisi itu harus ada terserah usulannya datang dari pemerintah atau DPR RI,” jelasnya.

Menurutnya paslon yang sudah ditetapkan oleh KPU meski menjadi tersangka tidak menggugurkannya sampai ada keputusan hukum tetap atau inkrah. Kalau tersangka dan terpilih dalam Pilkada, maka tetap dilantik. Tapi, setelah itu baru diberhentikan. Rasanya gak bagus dalam demokrasi kita,” urainya. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button