Pengesahan KUHP Diyakini Tak Pengaruhi Investasi Parekraf

JAKARTA (bisnisjakarta.co.id) – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meyakini Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan tidak mempengaruhi investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) di Indonesia. “Ini yang saya sendiri sangat yakin 6-8 miliar dolar AS bisa kita ciptakan dan 2 juta lapangan kerja di sektor parekraf ini bisa kita ciptakan. Tapi tentunya butuh dukungan. Karena sebelum investor menanamkan modal, dia pasti perlu pendapat hukum. Nah, pendapat hukum ini harus memberikan keyakinan kepada mereka bahwa investasi di Indonesia itu aman,” ujar Sandiaga dipantau di Denpasar, Sabtu (10/12).

Meski Sandiaga yakin KUHP tak berpengaruh terhadap investasi di Indonesia terutama sektor parekraf, pihaknya tetap membutuhkan dukungan juga bantuan terkait kepastian hukum dalam upaya meyakinkan investor dalam menanamkan modal. Guna menyerap aspirasi terutama dari investor, Sandiaga turut menemui perkumpulan investor asing dari Amerika dan berjanji bakal melakukan mitigasi serta berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain yang terkait salah satunya Polri sehubungan dengan implementasi substansi KUHP.

Investor turut melihat bagaimana ketidakpastian itu bisa ditekan, sehingga potensi keuntungan dalam berinvestasi akan bertambah dan mempengaruhi geliat kinerja perekonomian, sekaligus target lapangan kerja juga dapat direalisasikan. Untuk itu, pemerintah bakal menggenjot capaian penanaman modal dari investor asing sebesar 6-8 miliar dolar itu tercapai melalui sektor pariwisata di lima destinasi super prioritas, yaitu Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, dan Likupang. “Selain itu, ada juga destinasinya yang dinilai potensial, seperti Belitung, Tanjung Lesung, Bromo, Semeru, Morotai, Wakatobi, dan Raja Ampat,” ujarnya.

Untuk diketahui, pasal yang menarik perhatian wisatawan asing termasuk investor adalah pasal 411 tentang perzinahan dan 412 tentang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan, serta pasal 424 tentang minuman dan bahan memabukkan.

Di pihak lain, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries Pasal menyatakan, perzinaan yang diatur dalam KUHP baru, dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia sebagaimana yang ramai diberitakan oleh media internasional. Ia menjelaskan pasal perzinaan di KUHP merupakan delik aduan absolut. “Pasal Perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku 3 tahun kemudian adalah delik aduan absolut. Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan), atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan,” jelas Albert.

Albert menekankan, delik aduan absolut tersebut tak bisa dilaporkan oleh pihak lain yang tidak berhak melapor. Tak akan ada proses hukum, tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung. Apalagi sampai main hakim sendiri. “Klarifikasi ini perlu kami berikan menyusul maraknya pemberitaan yang menyesatkan dan keliru secara fundamental, terkait pasal perzinaan yang dinilai membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia,” ujarnya.

Melalui KUHP, Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan melalui pasal terkait perzinaan. Pengaturan tersebut didesain dengan tidak melanggar ruang privat masyarakat, termasuk turis dan investor yang datang. “Selain deliknya aduan absolut, KUHP tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya itu. Karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah, artinya tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses, maka keputusan membuat pengaduan itu juga pasti akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu,” ungkapnya.

Lebih lanjut Albert menjelaskan, tidak ada perubahan substantif terkait pasal perzinaan KUHP baru jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Bedanya, pemerintah menambahkan siapa yang berhak mengadukan pasal perzinaan tersebut serta sanksi administratif di bawah 10 juta rupiah dalam KUHP baru. “Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah,” ungkapnya.

KUHP baru juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapapun. Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia. “Karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keIndonesiaan, so please come and invest in remarkable Indonesia,” ungkapnya. *rah

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button