Perbuatan Setnov Untungkan Orang Lain dan Korporasi

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut perbuatan Setya Novanto menguntungkan orang lain dan korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik (KTP-E).

“Selain memperkaya diri sendiri, terdakwa juga memperkaya pihak-pihak lain,” kata jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Berikut daftar orang dan korporasi yang diuntungkan dari perbuatan Setnov yaitu: 1. Irman sebesar 2,371 miliar dan 877.700 dolar AS 2. Sugiharto 3.473.830 dolar AS 3. Andi Narogong sejumlah 2,5 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar 4. Gamawan Fauzi (mantan Menteri Dalam Negeri) Rp50 juta dan 1 unit ruko di Grand Wijawan dan sebidang tanah di jalan Brawijaya III yang diberikan melalui Azmin Aulia (adik Gamawan) 5. Dian Anggraini (Sekjen Kemendagri) 500 ribu dolar AS dan uang tunai Rp22,5 juta 6. Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan 40 ribu dolar AS dan 25 juta 7. Enam orang anggota panitia lelang masing-masing sejumlah Rp10 juta 8. Johanes Marliem (Direktur PT. Biomorf Lone Indonesia) sejumlah 14,88 juta dan Rp25,242 miliar 9. Miryam S Haryani 1,2 juta dolar AS 10. Ade Komarudin 100 ribu dolar AS 11. Markus Nari 400 ribu dolar AS.

  1. Mohamad Djafar Hafsah 100 ribu dolar AS 13.Beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009-2014 sejumlah 12,82 juta dolar AS dan Rp44 miliar 14. Husni Fahmi 20 ribu dan Rp10 juta 15. Tri Sampurno Rp2 juta 16. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp60 juta 17. Wahyudin Bagenda dirut PT LEN Industri sejumlah Rp2 miliar 18. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp1 miliar dan untuk kepentingan gathering dan SGU sebesar Rp1 miliar 19. Mahmud Toha sejumlah Rp3 juta 20. Charles Sutanto Ekapradja sebesar 800 ribu dolar AS.
  2. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp137,989 miliar 22. Perum PNRI sebesar Rp107,71 miliar 23. PT Sandipala Arha Putra sebesar Rp145,851 miliar 24. Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148,863 miliar 25. PT. LEN Industri sejumlah Rp3,415 miliar 26. PT. Sucofindo sejumlah Rp8,231 miliar 27. PT. Quadra Solution sejumlah Rp79 miliar.

Dalam perkara ini, Setnov didakwakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (grd/ant)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button