Perumahan di Tangsel Dinilai Serobot Aset Negara

TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Penyerobotan lahan milik negara kembali terjadi. Kali ini akses jalan perumahan yang terletak di perbatasan antara Gunung Sindur, Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disinyalir menggunakan aset milik negara tanpa melalui prosedur yang jelas. “Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP) sudah melakukan survei, pengawasan dan kajian terkait persoalan ini. Akses jalan yang digunakan oleh Perumahan Banara merupakan aset negara atau lahan milik negara,” ungkap Ketua YLPKP, Puji Iman Jarkasih.

Perumahan Banara Serpong melalui pengembangnya PT Serpong Bangun Cipta memanfaatkan lahan milik negara di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek).

Puji mengaku sudah menyurati pihak Puspitek terkait prosedur penggunaan lahan milik negara tersebut. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Puspitek untuk meminta klarifikasi terkait dugaan alihfungsi lahan milik negara menjadi akses jalan untuk kepentingan pihak swasta. “Kami sudah mengirim surat permohonan klarifikasi sejaligus permohonan informasi kepada pihak Puspitek. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik serta UU Nomor 14 Tahun 2008 TentangĀ  Keterbukaan Informasi Publik,” pungkasnya. (nov)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button