Kerap Disalahgunakan, Pemkot Depok bakal Periksa Izin Pusat Kebugaran

DEPOK (Bisnis Jakarta) -Terkait Kasus beredanya video asusila sesama jenis dalam pusat kebugaran (gym) yang berada di Kota Depok menjadi sorotan berbagai pihak. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengaku bakal  menghentikan atau segel kegiatan usahanya jika terbukti adanya izin yang digunakan tak sesuai dengan peruntukkannya.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengaduan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Ahmad Oting mengatakan, pengawasan dan penindakan bakal dilakukan dan. Pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi kepada pemilik bangunan yang menyalahi aturan. “Jika ada  indikasi pelanggaran dari aspek penyalahgunaan izin dari tempat tersebut maka akan diberikan surat peringatan (SP) secara bertahap mulai dari 1, 2, 3 hingga penutupan,” katanya di Depok.

Namun, pihaknya berencana akan memberikan imbauan terlebih dahulu kepada pemilik usaha yang menyalahi aturan izin. Namun, jika pemilik usaha tak kooperatif, barulah diberikan SP bertahap hingga saksi tegas berupa penutupan tempat usaha oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Sebelum sanksi diberikan tentu kami akan kumpulkan bukti dan saksi terlebih dahulu agar dapat melangkah sesuai standar operasional prosedur (SOP),” katanya.

Sementara, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kota Depok, Tito Ahmad Riyadi menuturkan, selama ini para pengusaha sudah diberikan kemudahan untuk berinvestasi di Depok. Kemudahan itu bisa didapat dengan menaati semua peraturan serta syarat yang telah ditentukan pemerintah. “Terkait dengan penyalahgunaan salah satu pusat kebugaran di wilayah Pancoran Mas, Depok, kami masih menunggu hasil penyidikan dari kepolisian. Setelah itu kami akan menindaklanjuti,” tuturnya.

Menurut Tito, pemerintah tak akan diam jika ada temuan yang memberi pengaruh buruk dari adanya pusat kebugaran (gym). Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada para investor yang ingin membuka usaha agar lebih berhati-hati menjalani bisnis mereka. “Pada dasarnya pusat kebugaran baik bagi masyarakat dan memang ada regulasinya jika membuka usaha tersebut. Pengawasan juga akan dilakukan oleh dinas terkait seperti Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) dan Dinas Sosial agar kedepan tidak ada lagi kasus serupa di Depok,” jelasnya.(jif)

Sebelumnya, diketahui dua pria pelaku pembuatan dan penyebaran video mesum sesama jenis atau gay, sekaligus pemeran video mesum tersebut dibekuk aparat Polresta Depok dan Polsek Pancoran Mas, Sabtu (20/1) malam.

Kedua tersangka adalah RS, (21) warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Waylima, Pesawaran, Lampung Selatan serta Muh alias Ar alias Uc, (31),  warga Jalan Raya Sawangan, Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok. Mereka dibekuk di Jalan Raya Sawangan, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.

Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Roni Wowor menuturkan salah satu pelaku adalah pegawai gym atau tempat fitnes Gardha Gym yang berlokasi di Jalan Sawangan, Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok. Pelaku katanya adalah instruktur di tempat fitness tersebut. “Satu orang pelaku adalah pegawai gym tersebut atau instruktur fitness. Sementara satu pelaku lainnya, adalah pelanggan di gym atau di tempat fitness. Pelanggan fitness inilah yang meng-upload-nya ke media sosial twitter,” katanya. (jif)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button