Rencana Penutupan Pulau Komodo, KLHK Bentuk Tim Terpadu

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan membentuk tim terpadu untuk melakukan kajian tentang kemungkinan penutupan sementara Pulau Komodo di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo. Selain itu, tim terpadu juga akan membuat prediksi masa depan pengelolaan TN Komodo sebagai kawasan eksklusif.

Hal tersebut telah di sepakati antara Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK bersama Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, NTT pada Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Jakarta, Rabu (6/2).

Direktur Jenderal KSDAE Wiratno menjelaskan, semua pihak bersepakat bahwa TN Komodo merupakan situs warisan dunia yang harus benar-benar dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Oleh karenanya, perlu dilakukan perbaikan tata kelola khususnya terkait dengan pengamanan dan perlindungan satwa Komodo termasuk ketersediaan mangsanya, terutama Rusa.

Kesepakatan lain yang diperoleh juga adalah pengaturan pintu masuk jalur kapal dan penjualan tiket masuk menuju TN Komodo akan ditetapkan melalui satu pintu, yaitu Pelabuhan Labuhan Bajo. Pengawasan dan kontrol terhadap aktivitas pariwisata juga akan ditingkatkan, seperti pada aktivitas melihat satwa Komodo, snorkling, diving, serta kegiatan lainnya.

Wiratno menjelaskan, penutupan atau pembukaan kembali suatu kawasan konservasi diputuskan atas pertimbangan ilmiah dan kondisi tertentu. Untuk TN Komodo, kata dia, tim terpadu akan memberikan rekomendasi kepada KLHK melalui Direktorat Jenderal KSDAE pada bulan Agustus 2019.

Wiratno juga menjelaskan, apabila rekomendasi tim terpadu memutuskan untuk ditutup, paket wisata yang telah terlanjur dipasarkan tetap dapat dilanjutkan, kecuali di Pulau Komodo dan akan mulai berlaku pada Januari 2020. "Rencana penutupan memang hanya Pulau Komodo, jadi tidak semua kawasan TN Komodo.", Ujar Wiratno.

Ia mengatakan, pengkajian tarif masuk juga akan segera dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pariwisata dan para operator wisata dan Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA). Sistem pengelolaan pengunjung, pusat informasi, serta penguatan kelembagaan masyarakat untuk konservasi dan ekonomi juga akan diatur secara menyeluruh.

Begitu pula, peluang kerjasama penguatan fungsi dan perizinan jasa wisata alam dan sarana wisata alam juga dapat dijajaki sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button