Saut Situmorang : KPK Tak Perlu Dewan Pengawas

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi tutup logo kantor KPK di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,  Minggu (8/9).

Aksi penutupan logo yang dipimpin langsung Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebagai bentuk protes atas disetujuinya usul revisi UU KPK yang dicurigai untuk melemahkan pemberantasan korupsi di tanah air.

Saut Situmorang mengatakan aksi penutupan logo sebagai bentuk perlawanan terhadap pelemahan wewenang KPK. Ada sua hal yang diprotes pertama mengenai  revisi undang-undang KPK, kedua mengenai  proses seleksi calon pimpinan (capom) KPK yang dinilai berisi calon yang diragukan komitmennya pemberantasan korupsi. "Kita bicara nilai, kita bicara value, kita bicara soal integritas, Saya mengulangi hari ini kita bukan sedang melukis ketakutan, kita sedang bicara fakta, bicara reality. Energi kita tidak akan pernah habis, akan kita isi terus," kata Saut dalam orasinya.

Ia nenyinggug keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) seperti yang diinisiasi DPR RI dalam drat RUU revisi Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Saut fungsi kerja Dewas KPK sebenarnya sudah dilakukan KPK melalui audit internal yang dilakukan Direktorat Pengawasan Internal (PI). "Dalam manajemen modern ada yang namanya pengawas internal, internal audit. itu akan lebih prudent karena pengawas internal ini kan yang mengawasi orang per orang," kata Saut.

Oleh karena itu apabila ingin memperkuat pengawasan di internal KPK  maka yabg diperkuat direktorat ini bukan membentuk struktur baru yakni dewan pengawas. "Pengawas internalnya saja yang diperkuat baik itu dengan metode kerja, sistem pengawasan, orang-orangnya, teknologinya, modelnya harus lebih jago dari penyidik, di pengawas internal kita sekarang memang ada jaksa, ada penuntut, ada penyidik, dan ada penyelidik. dan itu saja yg dikembangkan itu merupakan check and balances buat KPK sendiri," ujarnya.

Salah satu keberatan KPK adalah nantinya penyadapan dan penggeledahan yang dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) harus melalui Dewan Pengawas.

Pada pasal 37E draf revisi UU KPk disebutkan  Dewan Pengawas dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Seperti memenangkan pengangkatan Pimpinan KPK, Dewan Pengawas dipilih melalui panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden.

Ada empat poin masalah dakam catatan KPK dalam upaya pelemahan tersebut.  Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang menjelaskan empat hal itu merupakan upaya pelemahan KPK secara  sistematis melalui UU. "Pertama kasus Novel Baswedan sampai hari ini tidak pernah terungkap," kata Rasamala.

Kasus ini menunjukkan  belum ada keseriusan dari pemerintah untuk mengungkap tabir kasus tersebut. Sebab, pelaku penyerangan terhadap Novel hingga kekinian belum terungkap. "Dari peristiwa itu, kita belum menangkap satu keseriusan, satu itikad serius untuk mengungkap pelaku terhadap peristiwa tersebut," ujarnya.

Upaya pelemahan berikutnya adalah ihwal pemilihan Capim KPK. Rekam jejak dan profil para Capim yang disampaikan oleh Pansel KPK. "ini terkait dengan profil, terkait dengan track record dan catatan dari calon-calon yang disampaikan oleh pansel itu," kata Rasamala.

Poin ketiga adalah akan diselesaikannya pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh DPR. "Kami telah menyampaikan beberapa catatan, beberapa problem terkait dimasukkannya delik korupsi dari undang-undang sekarang yang kemudian dimasukkan ke dalam RKUHP di pasal 603-607," imbuhnya.

Rasamala menilai, RKUHP yang sedang dibahas DPR bersama pemerintah akan memberi dampak negatif untuk pemberantasan korupsi di tanah air. "Menurut hemat kami akan mengurangi dan bahkan tidak sama sekali tidak memberikan insentif terhadap upaya pemberantasan korupsi," kata dia.

Keempat atau terakhir adalah revisi Undang-Undang KPK yang kekinian tengah digodok DPR. Hal itulah yang disinyalir menjadi upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah tersebut. "Dari 4 peristiwa itu rasanya bukan satu hal yang terlalu berlebihan kalau kemudian kita memotret yang sebagai suatu pola yang sistematis dalam upaya melemahkan upaya pemberantasan korupsi," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo memastikan logo di gedung KPK  akan terus ditutup hingga revisi itu ditolak atau dibatalkan. "(Logo KPK) tetap ditutup sampai UU revisi benar-benar dicabut," kata Yudi Purnomo. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button