Sekjen PDIP Siap Penuhi Panggilan KPK

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan siap memuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang melibatkan anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan kader PDIP. "Lahir batin kami telah menyiapkan diri karena tanggung jawab sebagai warga negara harus menjunjung hukum tanpa kecuali," ucap Hasto disela-sela Rapet Kerja Nasional (Rakernas) I PDI Perjuangan di  JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (12/1).

Mengenai tandatangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan dirinya selaku Sekjen yang menyetujui PAW tersangka Harun Masiku meski bertentangan dengan ketetapan KPU yang telah menetapkan Riezky Aprilia selaku pengganti PAW Nazaruddin Kiemas, Hasto beralasan tandatangan itu normal karena memiliki dasar putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan bahwa penentuan PAW ditentukan oleh partai. "Kalau tandatangannya betul. Karena itu sudah dilakukan secara legal," kata Hasto.

Sebelumnya, KPK berencana menggeledah ruangan kerja Hasto Kristiyanto di Kantor DPP  PDIP, Menteng, Jakarta. Namun, PDIP merasa keberatan karena beralasan penggeledahan belum mendapat izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Hingga saat ini, KPK belum berkirim surat untuk memanggil Hasto. Namun, Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar menyatakan kemungkinan Hasto akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keteranganya berkaitan dengan perkara tersebut.

PDIP, diakui Hasto sebenarnya telah menerima kenyataan bahwa KPU menolak permohonan PAW tersebut karena sengketa pemilu hanya bisa diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Namun, Hasto menyebut ada pihak yang ingin mengambil keuntungan dari proses tersebut dengan menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. "Dengan demikian, ketika ada pihak-pihak yang melakukan komersialisasi atas legalitas soal PAW yang dilakukan berdasarkan putusan hasil uji materi Mahkamah Agung dan juga Fatwa Mahkamah Agung, maka pihak yang melakukan komersialisasi menggunakan penyalahgunaan kekuasaan itu, seharusnya menjadi fokus," kata Hasto.

Ia meminta Harun Masiku segera menyerahkan diri ke KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  Hasto mengatakan PDIP mendukung ultimatum KPK yang meminta Harun menyerahkan diri karena sudah berstatus sebagai tersangka. "Dorongan KPK kami dukung. Karena itu bagian dari kewenangan KPK. KPK sudah menyatakan kami memberikan dukungan hal tersebut. Tentunya sebagai warga negara, setiap warga negara punya tanggung jawab ketaatan terhadap hal tersebut," kata Hasto.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil Pileg 2019, Harun Masiku berada di peringkat kelima diantara Caleg PDIP lainnya di Sumsel karena peringkat pertama, Nazarudin Kiemas dengan 145.752 suara meninggal dunia pada 26 Maret 2019.

Lalu, Riezky Aprilia yang memperoleh 44.402 suara secara otomatis menggantikan Nazarudin untuk maju ke Senayan. Hal itu membuat Harun yang hanya memperoleh 5.878 suara berambisi menggantikan Riezky dengan menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan uang sebesar Rp 900 juta.

Harun berharap Wahyu bisa meloloskannya ke Senayan dan menggugurkan Riezky sebagai anggota DPR RI. (har) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button