Soal Kesaksian Lutfi, Kapolri akan Bersikap Fair

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis menjamin tidak akan menbela anggota Polri bila terbukti bersalah melakukan penyiksaan saat melakukan proses hukum sebuah perkara. Namun, ia juga mengingatkam apabila tuduhan terhadap anggotanya tidak berdasar akan ada konsekwensi hukum atas tuduhan tersebut.
   
Penegasan disampaikan Idham Azis menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR mengenai pengakuan terdakwa kerusuhan demonstrasi di Gedung MPR/DPR/DPD RI pada 30 September 2019, Dede Lutfi Afiandi saat bersaksi di dalam persidangan.

Pelajar STM yang tertangkap saat berunjuk rasa menentang sejumlah RUU kontroversial itu mengaku pernah disetrum dan ditendang saat menjalani pemeriksaan di kepolisian untuk membuat sebuah pengakuan.
  
"Bagi saya, yang namanya ada kejadian seperti itu, kalau memang terbukti, anggota harus diproses. Ketika terjadi kasus di Kendari, ada mahasiswa yang mati, saya buka dan tidak perlu kita ragu. Kalau memang anggota salah, harus kita tunjukan salah," ucap Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung FPR, Jakarta, Kamis (30/1).
  
Mantan Kabareskrim itu mengatakan  pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Lutfi dan kuasa hukumnya bahwa pernyataannya memiliki konsekuensi hukum. Apabila tidak terbukti, Lutfi dapat terjerat kasus hukum atas tuduhannya itu. "Saya pun juga menyampaikan kepada Lutfi dan pengacaranya, kalau nantinya itu tidak benar, itu ada konsekuensi hukum, sehingga kita fair saja. Kalau nanti hasil pemeriksaannya memang dia melanggar. Anggotanya nanti kita proses. Kalau tidak, tentu kita juga akan merehabilitasi," imbuh Idham.
   
Pengakuan Lutfi tersebut mendapat perhatian Anggota Komisi III di dalam raker bersama Kapolri Jenderal Idham Azis. Anggota Komisi III DPR Taufik Basari  meminta Kapolri menelusuri pengakuan Lutfi. "Kapolri telah bentuk tim propam, saya mohon apa pun temuannya mohon dibuka secara luas. Jika pun ada kejadian tanpa ada upaya untuk lindungi oknum, jika ada. Kita harus tegas karena kita sudah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan tersebut," kata politisi Partai NasDem tersebut.
   
Anggota Komisi III lainnya Aboebakar Alhabsyi mempertanyakan dugaan  kekerasan fisik tersebut bisa terjadi kepada Luthfi yang notabennya merupakan siswa STM. "Anak STM pak disetrum, ini pengakuan yang disampaikan di depan persidangan," kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
   
Aboebakar meminta agar pengakuan ini menjadi perhatian Kapolri selaku pucuk pimpinan Polri. "Tentunya saya pikir, ini harus jadi atensi. Masa anak STM disetrum gimana ceritanya? kenapa terjadi seperti ini. Saya pikir tolong beri penjelasan khusus dan ini sudah kena teguran tidak humanis," ujar Aboebakar.
  
Di sisi lain, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Lutfi dengan hikuman 4 bulan penjara karena terbukti melempar polisi dengan batu saat demo menolak UU KPK dan sejumlah UU kontroversial lain. Dengan hukuman itu, Lutfi akan bebas malam ini karena sudah menjalani masa tahanan sejak 30 September 2019. (har) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button