Tangsel Bantah TPA Cipeucang Cemari Sungai Cisadane

TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membantah limbah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang mengotori sungai cisadane. Pengelolaan sampah TPA Cipeucang diklaim menggunakan sistem Sanitary Landfill. “Pengelolaannya dengan sistem Sanitary landfill dan untuk air leachid (sampah) ditampung di kolam,” ungkap PLT, Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, Yepi Suherman.

Lebih lanjut Yepi mengatakan, sanitary landfill merupakan sistem pemusnahan dengan cara membuang dan menumpuk sampah dilokasi cekung lalu memadatkan hingga kemudian menimbunnya dengan tanah. “Jarak dari batas landfill ke sungai sekitar 50 meter jadi kemungkinan kecil sampah dari TPA terbuang ke sungai,” imbuhnya.

Menurut Yepi sampah yang mengotori sungai cisadane kemungkinan berasal dari beberapa wilayah lain yang dilalui aliran sungai seperti bogor, cisauk dan seterusnya. Sehingga kondisi tersebut bisa saja dimanfaatkan oleh warga untuk membuang sampah langsung ke aliran sungai.

Sebelumnya aktifis lingkungan melaporkan Walikota Tangsel dan Dinas terkait atas pencemaran sungai cisadane akibat dari TPA Cipeucang. Surat bernomor 234/C-Dir Eks/YAPELH/II/2017 itu ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Tigaraksa kabupaten Tangerang. (nov)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button