
TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) patut berbangga. Pasalnya, kota ini kembali mendapatkan penghargaan sebagai kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Menkumham RI untuk yang kedua kalinya. Penghargaan Peduli HAM ini diberikan setelah hasil penilaian yang dilakukan oleh Kementerian hukum dan HAM. “Tim penilai melakukan penilaian yang berkaitan dengan beberapa hal, antara lain pemenuhan hal atas kesehatan warga, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan,” ungkap Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Kunti Brata Wijaya.
Kriteria lain yang mempengaruhi penentuan Tangsel, sebagai kabupaten peduli HAM adalah terpenuhinya kepatuhan pemerintah daerah untuk melahirkan peraturan daerah yang berperspektif HAM. “Yaitu Perda yang menghormati nilai-nilai lokal yang masih hidup dan berkembang di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Setelah penilaian, tim dari Kemenkumham menyatakan Tangsel memenuhi kriteria penilaian Kota peduli HAM, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 34/2016, tentang Kriteria Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM.
Sementara itu, Wali kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengungkapkan, rasa terima kasihnya atas penghargaan yang diterima Tangsel atas Kota peduli HAM dari Kemenkumham. Tangsel masuk kota/kabupaten peduli HAM dari 315 Kota/Kabupaten yang ada di Indonesia yang meraih penghargaan. “Ini penghargaan kedua yang diraih Tangsel, sebelumnya di Tahun 2016 dan sekarang di 2017 untuk Kota peduli HAM,” ucapnya. (nov)