Tuntaskan Kasus Kudatuli, SBY Didesak Beri Kesaksian

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – DPP PDI Perjuangan mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis (26/7), dalam rangka menuntut dituntaskannya dugaan pelanggaran HAM pada kasus 27 Juli 1996. Tuntutan dilakukan dalam rangka memperingati peristiwa berdarah 27 Juli 1996 yang jatuh pada hari ini.

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto meminta semua pihak termasuk Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendukung penuntasan kasus yang masih menggantung penyelesaiannya tersebut meski sudah terjadi 22 tahun silam.

“Beliau (SBY) saat itu dalam posisi yang tentu saja mengetahui hal ihwal peristiwa 27 Juli 1996. Agar hal tersebut juga disampaikan ke publik tidak hanya bicara tentang koalisi untuk pilpres. Tapi tanggungjawab seorang pemimpin itu juga harus menyampaikan tentang hal-hal yang sudah dilakukan,” kata Hasto ketika disinggung keterkaitan SBY yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya.

Hasto berkunjung ke Komnas HAM, Hasto didampingi Ketua DPP Bidang Advokasi Hukum dan HAM PDIP Trimedya Panjaitan, serta Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan, Junimart Girsang. Utusan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu diterima Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan dua Komisioner Komnas HAM yang mendampingi.

Lebih jauh, Hasto menegaskan tidak ada politisasi dari desakan penuntasan kasus ini kepada Komnas HAM. Begitu juga tidak sentimen yang berupaya menyasar pribadi SBY. “Kami sudah kirim surat ke Komnas HAM seminggu lalu. Jadi kami tegaskan tidak ada kaitan dengan pernyataan Pak SBY. Ini karena kehedak Tuhan yang maha kuasa,” Hasto.

Hasto mengatakan selain kepada Komnas HAM, PDIP juga rutin konsolidasi kepada aparat penegak hukum baik Kejaksaan Agung dan Kepolisian selaku instansi yang diberi wewenang melakukan penyidikan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

Oleh karena itu, Hasto berharap SBY turut menjadi saksi terkait peristiwa kelabu tersebut karena saat itu masih aktif bertugas di militer. “Karena kami tahu korbannya begitu banyak tapi ditutupi oleh rezim yang bersaksi dan yang menjadi saksi saat itu adalah bapak Susilo Bambang Yudhoyono,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku telah memantau kasus pengambilalihan paksa kantor PDI pro-Mega di Jalan Diponegoro, Jakarta pada 27 Juli 1996. Namun ia terkendala undang-undang. “Pada waktu itu Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM belum ada, jadi sekedar pemantauan biasa,” kata Taufan.

Menurut Taufan, pihaknya tetap bertekad menyelesaikan berbagai planggaran HAm di masa lalu termasuk insiden berdarah Kudeta Berdarah 27 Juli (Kudatuli). “Komnas HAM dan seluruh koponen bangsaini bertekad untuk menyelesaikan berbagai persoalan pelanggaran HAm di masa lalu,” tegasnya.

Ahmad Taufan mengaku prihatin kepada para korban Kudatuli, yang mayoritas adalah massa PDI Pro-Mega.”Tidak hanya yang meninggal, tapi banyak korban yang cedera belum sepenuhnya mendapatkan perhatian dari negara sejak dahulu sampai sekarang,” ujarnya. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button