JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Pemerintah terus mendorong dan mengembangkan berbagai pola kemitraan usaha, antara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM), dengan usaha skala besar. “Kemitraan yang dituju adalah kemitraan yang sehat, saling menguntungkan, membutuhkan, dan saling memperkuat, sehingga menjadi kemitraan yang berkelanjutan,” kata Sekretaris Kemenkop dan UKM, Agus Muharram, dalam seminar “Mendorong Format Kemitraan Usaha Besar-Kecil yang Ideal” di Kampus IPMI International Business School, Jakarta, Selasa (28/11).
Seminar itu juga menampilkan sejumlah narasumber terkait yaitu, Komisioner KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Saidah Sakwan, Deputi Direktur Pengembangan UMKM BI Budi Widi Hartanto, Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno, Dekan IPMI Roy Sembel, VP Divisi Bisnis dan Usaha Kecil BNI Arif Swarso. “Pengembangan kemitraan itu merupakan penguatan usaha dalam rangka meningkatkan produktifitas dan daya saing KUKM menghadapi persaingan yang semakin ketat, baik di pasar domestik maupun global,” katanya.
Agus menambahkan bentuk kemitraan yang dikembangkan, diantaranya dengan pola dagang umum, pola sub kontrak, pola inti plasma, dan pola keagenan, sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Ia mengatakan, KUKM hingga kini masih menjadi salah satu sektor unggulan, bahkan jadi penopang utama perekonomian Indonesia. Sektor UMKM telah terbukti tahan dari berbagai krisis ekonomi yang melanda negeri ini termasuk pada saat terjadinya krisis moneter.
Tidak heran bila sektor UMKM punya peran strategis dalam struktur perekonomian nasional. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir kontribusi sektor ini terhadap produk domestik bruto (PDB) meningkat dari 57,84 persen menjadi 60,34 persen. Pun dengan serapan tenaga kerja, meningkat dari 96,99 persen menjadi 97,22 persen pada periode yang sama.
Karenanya, saat ketimpangan ekonomi maupun kesenjangan pendapatan masyarakat seperti sekarang ini semakin menganga lebar, UMKM diyakini menjadi solusi jitu mengatasi problem tersebut. Berbagai program pemberdayaan ekonomi berbasis kerakyatan kian digenjot pemerintah.
Pemerintah perlu mendorong kemitraan antara usaha skala besar dengan koperasi dan UMKM guna mengakselerasi program pemberdayaan tersebut. Sebab, sampai kini UMKM masih memiliki sejumlah kendala baik dari sisi pembiayaan maupun mengembangkan usahanya.
Selama ini masih banyak pelaku UMKM kesulitan mendapatkan akses kredit perbankan karena terkendala teknis dan nonteknis. Misalnya, UMKM tidak memiliki cukup agunan untuk mendapatkan kucuran dana dari perbankan. Selain itu, akses informasi ke perbankan pun terbatas.
Sementara dari sisi pengembangan, pelaku UMKM masih punya keterbatasan informasi mengenai pola pembiayaan bagi komoditas tertentu. Selain itu, dari sisi pemasaran, produk-produk UMKM seringkali mengalami kebuntuan ketika berhadapan dengan industri besar di pasar ritel modern.
Sebab itu, kemitraan usaha besar dan kecil menjadi sangat strategis dalam konteks penciptaan perekonomian nasional yang berkeadilan.
Kesempatan membangun kemitraan usaha untuk memperkuat peran koperasi dan KUKM harus dibuka selebar-lebarnya. Dengan begitu, keduanya tak sekadar dijadikan segmentasi pasar pelaku usaha besar, melainkan diposisikan sebagai mitra usaha yang sesungguhnya.
Agus menambahkan dengan perkembangan IT yang begitu pesat, kemitraan tak mesti harus bertemu face to face, namun juga bisa melalui online atau e-commerce antara usaha besar dan kecil. “Misalnya start-up yang baru mulai berkembang dengan perusahaan e-commerce yang sudah eksis. Yang penting ada saling trust antara satu dengan yang lain,” tambahnya.
Gandeng KPPU
Deputi Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno mengatakan untuk mengawasi kemitraan ini di lapangan, Kemenkop dan UKM pada Desember 2016 melakukan kerjasama dengan KPPU membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemitraan UMKM.
KPPU berkomitmen penuh memberi kontribusi maksimal dalam mengawasi kemitraan yang dibangun. Melalui peran dan fungsinya dalam pengawasan kemitraan koperasi dan UMKM dengan pelaku usaha besar, KPPU diyakini akan mampu meminimalisasi ketimpangan ekonomi nasional. “Sejauh ini kami terus melakukan pendalaman bagaimana pelaksanaan pengawasan kemitraan ini dilapangan,” kata Suparno.
Komisioner Saidah Sakwan mengungkapkan, pihaknya terus menginventarisasi jumlah industri yang telah melakukan kemitraan usaha. Dengan begitu, hingga kini berdasarkan data BPS, perusahaan besar kecil yang telah menjalin kemitraan masih sekitar 20% dari total industri yang ada di Tanah Air. “Karena itu, tugas KPPU serta Kementerian Koperasi dan UKM terbilang berat lantaran ditargetkan untuk menambah jumlah kemitraan usaha besar-kecil, sesuai mandat Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2013,” ungkap Saidah.
Selanjutnya, menurut Saidah, pihaknya telah merumuskan berbagai instrumen kebijakan di internal KPPU guna mengakselerasi kemitraan usaha besar-kecil yang ideal. Salah satunya adalah Peraturan Komisi (Perkom) Pengawasan Kemitraan dan Perkom tentang Tata Cara Penanganan Perkara yang win-win solution.
Sistem Kluster
Sementara itu Deputi Direktur Departmen Pengembangan UMKM BI Budi Widi Hartanto mengatakan sejauh ini
kredit yang disalurkan ke UMKM mencapai Rp 904 triliun capai 904 triliun atau 19,7 persen dari total kredit.
Seperti diketahui, BI turut kawal dan aformasi keberpihakan ke UMKM melalui PBI No 15/12/2015 yang mewajibkan bank umum menyalurkan 20 persen portofolio kreditnya ke UMKM. “Targetnya pada 2018 sepenuhnya mencapai 20 persen,” katanya.
BI juga membina UMKM dengan mengembangkannya melalui sistem kluster yang melibatkan UMKM dari hulu sampai hilir. “Kami membina mulai dari produksi sampai pemasaran, sehingga nantinya terbentuk kluster terpadu, dengan demikian memudahkan perbankan untuk membiayai pengembangannya,” katanya.
Hal senada diungkapkan Arif Swarso dari BNI. “Dalam memberdayakan KUKM, BNI memiliki sejumlah program diantaranya mengembangkan supply chain mulai dari produksi sampai pemasaran, BNI juga membina 21 kampoeng BNI, 44 Rumah Kreasi BUMN, kartu tani, perhutanan sosial, pembiayaan pada start up dan e commerce serta, serta pembinaan desmigratif, atau desa yang banyak mengirim TKI/TKW, kita kembangkan mereka ketika mereka pulang ke tanah air,” katanya
Dekan IPMI Roy Sembel menambahkan model bapak angkat kemitraan bisa mengangkat produktifitas KUKM. Pelaku KUKM juga dapat menikmati supply chain dan value chain dari kelompok usaha besar di Indonesia. Saat ini bisnis tak lagi sebagai entitas tunggal. Usaha besar harus mampu mengangkat usaha kecil melalui kemitraan. (son)