Ustadz Siksa Tiga Anak Penghimpun Sumbangan

TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Dua orang pengurus yayasan Khusnul Khotimah di Perigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Rojak, 33 dan Dedi, 25 tega menyiksa tiga relawan penghimpun sumbangan. Alasan keduanya menyiksa tiga relawan itu karena menghilang selama tiga bulan dan dianggap merugikan yayasan.

“Ketiga orang anak ini kemudian di intimidasi karena dianggap merugikan yayasan. Tindakan yang dilakukan memukul tiga korban. Dua anak dan satu dewasa. Dilakban mulut dan matanya kemudian dibotakin,” ungkap Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, ketiga korban, yaitu SA, 16, GP, 16, dan Dona Ardiana, 21, ditemukan di sebuah minimarket di wilayah Jakarta Selatan oleh seorang pengurus yayasan. Ketika ditemukan, korban kedapatan masih memegang surat dan brosur dari yayasan. Ketiga korban pun kemudian digiring secara paksa ke yayasan yang berlokasi di Pondok Aren, Tangsel.

Menurut Ferdy, tak hanya memukuli, melakban dan membotaki para korban yang dua diantaranya masih dibawah umur ini. Salah seorang pelaku pun kemudian memaksa agar korban menjilati telapak sepatunya di hadapannya. “Kemudian salah satu tersangka juga menggunakan sepatu, mengarahkan sepatu yang dipakainya ke mulut para korban ini untuk dijilat secara paksa,” imbuhnya.

Setelah lima hari mengalami penyiksaan, pengurus yayasan pun kemudian menghubungi orang tua korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp18 juta. Dengan alasan sebagai ganti kerugian atas tindakan ketiga orang korban yang diklaim pelaku telah merugikan yayasan. “Mereka minta tebusan kepada orang tua korban senilai Rp18 juta. Akumulasi kerugian selama tiga bulan karena mereka itu tidak menyetor uang sumbangan ke yayasan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya ini, para pelaku ini pun dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 77 subsider pasal 80 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 atau pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 333, 351, 335 KUHP Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (nov)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button