BisnisDaerahHeadline

Vonis 1,5 Tahun untuk Eks Direktur PT Mitra Citarum Air Biru dalam Kasus Penggelapan

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Bale Bandung pada Selasa, 14 April 2026

Bisnisjakarta.co.id – Kasus penggelapan aset perusahaan kembali menjadi sorotan publik. James Gunawan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Bale Bandung pada Selasa (14/4).

Vonis tersebut dibacakan setelah proses persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi serta mengungkap berbagai fakta terkait dugaan penggelapan sebuah laptop milik perusahaan.

Laptop yang menjadi objek perkara diketahui menyimpan dokumen penting serta data strategis perusahaan. Terdakwa sebelumnya menjabat sebagai Direktur Kepatuhan di PT Mitra Citarum Air Biru yang berlokasi di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Perkara ini bermula saat terdakwa, yang kala itu memiliki posisi strategis di perusahaan, membawa dan menguasai laptop tersebut tanpa izin. Tidak hanya itu, perangkat tersebut diduga dimanfaatkan sebagai alat untuk menekan pihak perusahaan guna memperoleh keuntungan pribadi.

Atas perbuatan tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus ini karena dianggap merugikan serta berpotensi mengancam keamanan data internal.

Dalam persidangan, majelis hakim menilai bahwa unsur tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja telah terpenuhi. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 488 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

Hakim pun menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa. Putusan ini menjadi penutup dari rangkaian proses hukum yang telah berjalan dengan menghadirkan berbagai bukti dan keterangan saksi.

Pihak perusahaan menyatakan menerima putusan tersebut dan menilai jalannya proses hukum berlangsung secara objektif dan adil. Mereka juga mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang dinilai telah memberikan keadilan.

“Kita apresiasi keputusan Majelis Hakim, untuk kerja keras pemerintah negara republik indonesia kita sangat puas. Kita tidak keberatan dengan putusan,” ungkap Ismaul Harist dari PT MCAB.

Perusahaan memastikan tidak akan mengajukan banding karena menilai putusan tersebut sudah sesuai harapan. Meski demikian, kemungkinan langkah hukum lanjutan tetap terbuka jika dibutuhkan di masa mendatang.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan penyalahgunaan jabatan serta akses terhadap aset penting perusahaan. Selain kerugian secara finansial, potensi kebocoran data menjadi risiko serius yang dapat berdampak luas terhadap operasional perusahaan.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi dunia usaha untuk memperkuat sistem pengamanan data serta meningkatkan pengawasan terhadap aset perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan informasi strategis.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button