JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Untuk terus meningkatkan rasio kewirausahaan di Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM menempuh langkah strategis untuk mendukung modal awal dari bantuan pemerintah bagi Wirausaha Pemula (WP). Untuk itu, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati baru saja meluncurkan Keputusan Deputi Pembiayaan tentang petunjuk teknis pelaksanaan bantuan pemerintah bagi pengembangan Wirausaha Pemula (WP) di Indonesia. “Bantuan pemerintah dalam pengembangan WP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penguatan permodalan bagi usaha mikro dan kecil melalui start-up capital untuk pengembangan usahanya”, kata Yuana di Jakarta, Selasa (20/3).
Yuana menambahkan, dengan aturan baru ini program WP diharapkan dapat mendorong perkembangan ekonomi di daerah tertinggal/terluar/terdepan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan antar kelompok/masyarakat berpenghasilan rendah melalui penciptaan lapangan kerja, penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan pendapatan, serta peningkatan penghidupan berkelanjutan. “Bantuan pemerintah bagi WP ini diharapkan dapat meningkatkan produktifitas pelaku usaha mikro sehingga dapat naik kelas”, jelas Yuana.
Menurut Yuana, bantuan permodalan yang disiapkan bagi 1830 orang WP minimal masing-masing sebesar Rp10 juta dan maksimal Rp13 juta. “Dana bantuan itu bagi individu yang memiliki rintisan usaha paling sedikit selama enam bulan dan diprioritaskan bagi usaha produksi yang memiliki potensi untuk dikembangkan. WP penerima bantuan ini juga yang belum pernah menerima bantuan dana sejenis dari Kemenkop dan UKM, usia WP maksimal 45 tahun, pendidikan paling rendah SMP”, imbuh Yuana.
Syarat WP lainnya, lanjut Yuana, memiliki KTP, NIK, atau surat keterangan domisili yang masih berlaku, hingga Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). “Yang tak kalah penting adalah memiliki sertifikat pembekalan kewirausahaan paling lama dua tahun sebelum tahun anggaran ini. Selain itu, WP harus memiliki rencana usaha yang dalam proposal disebutkan informasi usaha, perhitungan rugi/laba, rencana penggunaan dana bantuan, serta dilengkapi foto-foto kegiatan usaha”, kata Yuana.
Bahkan, kata Yuana, persyaratan tersebut juga berlaku bagi WP di daerah terkena dampak bencana dan penyandang disabilitas. “Terkait tata cara pengajuan proposal, WP mengajukan ke pemda setempat. Pemda yang meverifikasi usulan calon penerima WP. Dari pemda baru diusulkan ke Kemenkop dan UKM”, ujar Yuana lagi.
Setelah WP menerima bantuan permodalan, lanjut Yuana, pihaknya akan melakukan tahap monitoring dan evaluasi (monev) secara berjenjang dengan melibatkan seluruh stakeholder termasuk pemda setempat. Pelaksanaan monev dilakukan setiap semester selama dua tahun. “WP penerima bantuan juga harus melaporkan pemanfaatan dana tersebut paling lambat tiga bulan setelah uang diterima”, tandas Yuana.
Di samping itu, aku Yuana, dalam aturan baru ini juga menerapkan sanksi tegas bagi WP yang memanfaatkan dana bantuan tidak sesuai dengan peruntukkannya. “Sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Bahkan, kami berwenang untuk membatalkan dan mengalihkan kepada penerima WP lain”, pungkas Yuana. (son)