TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Kantor Kementerian Agama dan Baznas Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan Zakat Fitrah Tahun 1439 H / 2018 M dengan uang sebesar Rp35 ribu dengan estimasi harga beras Rp10 ribu per liter. Hal ini mengacu pada syariat Islam dan melihat harga jual beras di pasar lokal. “Saya mengajak semua pihak bekerjasama dalam upaya menentukan biaya zakat fitrah yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan Islam,” ungkap Ketua MUI Tangsel KH Saidih.
Penentuan besaran Zakat Fitrah dalam Agama Islam jelang memasuki bulan Ramadhan selalu ditetapkan terlebih dahulu. Penetapan tersebut berdasarkan anjuran dalam Hadist Nabi yang menyatakan bahwa zakat fitrah diambil sesuai dengan makanan pokoknya. “Ada pun jika di hitung dalam satuan beras sekitar 3,5 liter atau 2,8 Kg per jiwa,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel Abdul Rojak mengungkapkan, pihaknya telah melakukan survei tentang harga beras dan jenis beras. Adapun Jenis beras yang didata merupakan yang paling banyak dikonsumsi masyarakat, sehingga memudahkan dalam penentuan kategori dan nilai rupiah zakat fitrah. “Kesimpulannya sesuai rakor Rp35.000 dengan estimasi harga beras Rp10.000 per liter,” tandasnya. (nov)