PP tentang Hadiah Maksimal Rp 200 Juta bagi Pelapor Korupsi, Jokowi Ingin Partisipasi Aktif Masyarakat

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam PP ini, masyarakat diajak berperan aktif melaporkan kasus korupsi kepada aparat penegak hukum. PP tersebut juga mengatur adanya hadiah dengan jumlah maksimal Rp 200 juta kepada masyarakat yang menemukan kasus kasus korupsi dan melaporkannya.

“Jadi kita ingin memberikan penghargaan dan apresiasi kepada masyarakat yang melaporkan mengenai tindak kejahatan luar biasa yang namanya korupsi,” ucap Presiden Joko Widodo saat dimintai keterangannya terkait terbitnya PP tersebut di Pondok Pesantren Minhajurrosyiddin, Jakarta Timur, Rabu (10/10).

Presiden Jokowi menegaskan keinginan tersebut mendasari ia menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 17 September 2018 lalu.

“Memang kita menginginkan ada partisipasi dari masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan mengurangi bahkan menghilangkan yang namanya korupsi. Jadi ingin ada sebuah partisipasi dari masyarakat,” imbuhnya.

Melalui Peraturan Pemerintah tersebut, masyarakat yang memiliki informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menginformasikannya kepada pejabat berwenang atau penegak hukum.

Mekanisme Penghargaan

Peran serta masyarakat itu nantinya akan diganjar penghargaan berupa premi dengan besaran 2 permil dari jumlah kerugian negara dengan nilai maksimal hingga Rp200 juta.
Adapun terkait dengan mekanisme pemberian penghargaan tersebut, Presiden menjelaskan akan diatur dalam peraturan teknis.

Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

“Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta),” demikian bunyi pasal 17 ayat (2) PP tersebut.

Adapun untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp10 juta.

Namun dalam PP itu mensyaratkan setiap pelapor kasus korupsi yang menerima penghargaan itu, harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya, mendapat penilaian dari penegak hukum mengenai tingkat kebenaran laporan.

Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.

Dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.

Pemerintah juga akan memberikan perlindungan hukum bagi pelapor yang laporannya mengandung kebenaran. Dalam memberikan perlindungan hukum, penegak hukum akan bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button