Korupsi, Tujuh ASN di Tangsel Dipecat

TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Sebanyak tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangse) dipecat. Pemecatan dilakukan karena mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Ada tujuh ASN yang tahun ini diberhentikan karena terkena kasus tipikor,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi.

Lebih lanjut Apendi mengatakan, pemecatan ASN ini merupakan tindak lanjut dari SK bersama Mendagri, Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menemukan sebanyak 2.357 ASN di seluruh Indonesia terlibat tindak pidana korupsi.

Adapun ketujuh ASN yang dipecat ini, sambung Apendi merupakan akumulasi dari kasus tindak pidana korupsi berasal yang dari berbagai kalangan. Mulai dari golongan eselon II hingga tingkatan ke bawah.

Dirinya pun beralasan lamanya pemecatan terhadap para ASN yang bermasalah ini karena tahapan proses panjang yang dilalui mulai dari putusan pengadilan hingga terbitnya SK pemecatan tersebut. “Ini akumulasi dari tahun 2010 sampe 2017. Ada yang kepala dinas, ada yang salah satunya contoh yang terkena Saber Pungli kasus PPAT (pertanahan) di Ciputat,” imbuhnya.

Apendi menambahkan, berdasarkan ketentuan UU No 5/2017 tentang Aparatur Sipil Negara, barang siapa yang menyalahgunakan wewenang jabatannya melakukan tindak pidana korupsi maka dapat dipecat. “Setelah SK ini (pemecatan) dikeluarkan otomatis ke tujuh orang tersebut berhenti dan tidak lagi menerima gaji dan fasilitas lainnya,” tandasnya.

BKN melansir, Provinsi Banten menempati peringkat ke-11 berdasarkan daerah PNS berstatus koruptor. Sebanyak 17 orang bertugas di Pemerintah Provinsi Banten dan 53 PNS asal delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten. (nov)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button