
Kemenhub menekankan pemberlakuan aturan tilang bagi kendaraan over dimension over load (ODOL) baru diterapkan di tiga titik jembatan, yaitu di UPPKB Losarang di Indramayu, UPPKB Balonggandu di Karawang, dan UPPKB Widang di Tuban. Penerapan tilang yang mulai diberlakukan sejak 1 Agustus 2018 ini baru diujicobakan di tiga jembatan tersebut. "Saya mau katakan, tidak langsung semua kendaraan yang over dimension overload ini 100 persen diturunkan. Yang saya turunkan sementara hanya di tiga jembatan timbang yang sudah siap. Itu sebagai uji coba atau trial and error," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Jakarta, Jumat (3/8).
Dirjen mengingatkan, pelaku usaha diminta waspada kabar hoaks terkait aturan ini. Himbauan itu dikeluarkan, sebab dirinya resah akan informasi palsu atau hoaks yang saat ini ramai beredar di media sosial. Yakni terkait pemberhentian kendaraan berat di sudut-sudut jalan tol hingga di pelabuhan. "Jadi kalau hari ini dan nanti ada di media sosial yang berpendapat Kementerian Perhubungan melarang angkutan berat selain di tiga jembatan timbang, saya mau bilang. Di jalan tol dan dermaga belum ada," ucapnya.
Adapun untuk 11 jembatan timbang lain yang sudah dihidupkan, dia melanjutkan, aturan ODOL belum diterapkan dan masih memberikan kompensasi waktu satu bulan. Saat ini, tambahnya, Kemenhub baru memberikan peringatan agar angkutan besar yang melewati 11 jembatan tersebut ke depannya tidak lagi berlebihan muatan. "Dari 11 jembatan timbang yang sudah kita hidupkan akan kita berikan sign dengan tanda khusus, dan itu diikuti lagi dengan surat teguran. Setelah penandaan itu kita beri kesempatan, dan waktunya satu bulan. Minimal, dengan adanya ini ibaratnya supaya mencambuk dan memukul mereka. Yang saya harapkan, timbulnya kesadaran, apa yang kita kerjakan adalah demi semuanya," kata Budi.
Dia pun menyebutkan, hampir seluruh pihak asosiasi pengusaha kendaraan berat seperti truk telah sepakat dengan batasan muatan berat yang Kemenhub tetapkan. Oleh karenanya, Kemenhub nanti akan bekerjasama dengan tim cyber Polri untuk mempelajari pihak-pihak mana saja yang telah menyebarkan isu hoaks ini. "Kita sepakat, rata-rata semua mendukung. Tapi ada kelompok perorangan yang saya belum tahu, saya mau mempelajari latar belakang yang bersangkutan apa. karena enggak masuk akal, di jalan tol, diberhentikan, di dermaga penyeberangan juga diturunkan, ditindak. Mana ada ? tidak ada. Itu hoaks," tutur dia.
Menanggapi jaminan tegaknya aturan terkait ODOL ini, Dirjen menjamin, tidak akan ada lagi pegawai jembatan timbang yang melakukan pungli. Selain kinerja mereka diawasi CCTV juga pihaknya menempatkan pihak terkait di luar Kemenhub. "Ini dimaksudkan kalau ada pegawai yang nekad melakukan pungli, tentu akan malu dengan yang lain," katanya.
Dirjen mencontohkan, ada oknum pegawai jembatan timbang minta pindah karena merasa tidak lagi mendapatkan penghasilan tambahan dari pungli. "Inilah realitas bahwa tidak ada lagi pungli di jembatan timbang. Jadi stigma bahwa jembatan timbang tempat pungli sudah hilang," tegas Dirjen. (son)