AP I Perbarui Kendaraan PKP-PK

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
PT Angkasa Pura I memperbarui delapan kendaraan pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran (PKP-PK) yang terdapat di tujuh bandara kelolaannya pada tahun ini. Sebanyak lima unit kendaraan PKP-PK sudah dikirimkan Januari lalu.

Hal ini merupakan wujud kepatuhan dan komitmen pada syarat keselamatan penerbangan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 14 Tahun 2015 tentang Standar Teknis dan Operasi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 Volume IV. Pada peraturan tersebut, khususnya bab XI, dinyatakan bahwa kendaraan PKP-PK yang keandalannya sudah tidak memenuhi syarat atau telah berumur lebih dari 20 tahun, maka harus dilakukan penggantian atau peremajaan.

Dirut PT Angkasa Pura I Faik Fahmi mengatakan, pembaruan kendaraan operasional PKP-PK ini merupakan komitmen perusahaan untuk patuh pada syarat keselamatan dan keamanan penerbangan di mana dua hal ini merupakan syarat mutlak di dunia penerbangan bersama pelayanan dan kepatuhan.

Adapun pengiriman kendaraan PKP-PK ini dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap I sebanyak 5 kendaraan pada Januari 2020 dan tahap II sebanyak 3 kendaraan akan dikirmkan pada Juni 2020. Pada tahap I, 5 kendaraan telah dikirimkan ke Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Bandara Lombok Praya, Bandara Juanda Surabaya, dan Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin. Sedangkan pengiriman tahap II, sebanyak 2 unit kendaraan akan dikirimkan ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan 1 unit kendaraan akan dikirimkan ke Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Sebagai informasi, kendaraan PKP-PK yang diperbarui merupakan kendaraan tipe I yang mampu beroperasi pada kondisi on road, off road, dan lulus memenuhi beberapa kriteria yaitu (1) mesin diesel yang dilengkapi turbo charger minimal euro II, (2) transmisi full automatic, (3) warna badan kendaraan yellow wish sesuai dengan sistem warna internasional CIELAB, (4) kapasitas air 12.500 liter, (5) kapasitas foam 1.500 liter, (6) engine/ euro Scania P310 III, (7) performance pump (6.500 liter/ menit), dan (8) jangkauan pancaran powder discharge range minimal 8 meter.

Dari sisi performance, kendaraan tersebut memiliki kemampuan kecepatan penuh 100 km/ jam, akselerasi dapat mencapai kecepatan 80 km/ jam dalam 40 detik, discharge range roof turret/ jangkauan pancaran minimal 70 meter, dan jarak pengereman pada kecepatan 32 km/ jam harus berhenti di jarak 12 meter dan pada kecepatan 65 km/jam harus mampu berhenti maksimal pada jarak 40 meter. (son) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button