
TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Ribuan botol Minuman Keras (Miras) dari berbagai jenis yang disita jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendadak lenyap dari gudang penyimpanan di Kecamatan Setu. Diduga ribuan botol miras tersebut telah dijual oleh beberapa oknum penegak perda tersebut. “Botol miras itu tidak hilang, tapi kita kembalikan ke pemiliknya. Ada berita acara pengembaliannya atau pernyataannya bahwa dia mau pindah tempat di Kabupaten,” ungkap Kabid Penegakan Perundang-undangan PPNS Satpol PP Tangsel Oki Rudianto mengklarifikasi dugaan isu yang berkembang.
Dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) bukan untuk merugikan para pengusaha. Setiap tindakan, menurutnya tidak harus selalu dengan yustisi melainkan pembinaan pun dapat dilakukan. “Kita ini tugasnya mengatur atau menertibkan peredaran miras di Tangsel. Barang bukti itu bukan narkoba yang dilarang beredar. Sedangkan miras masih boleh diperjualbelikan di daerah tertentu. Seperti Kabupaten Tangerang,” imbuhnya.
Miras yang lenyap merupakan hasil operasi yang dipimpin oleh Kasi Operasional dan Pengendalian pada Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin beberapa waktu lalu. Kala itu ditemukan lebih dari 3200 botol miras berbagai jenis disita dari sebuah toko sembako di wilayah Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangsel.a