Awasi Kinerja Koperasi Perlu Pejabat Fungsional

SERANG (Bisnis Jakarta) – Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan  UKM Suparno mengatakan pihaknya sudah membentuk Satgas Pengawasan sebagai embrio pengawas jabatan fungsional. “Kami sudah  berkonsultasi dan mengusulkan kepada Kementerian PANRB untuk membentuk Jabatan fungsional di berbagai daerah sehingga pengawasan terhadap koperasi bisa lebih intensif dilaksanakan,” kata Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno ketika membuka Temu Konsultasi Kerja sama Pemerintah Daerah dan Gerakan Koperasi dalam Peningkatan Kepatuhan Koperasi di Serang, Banten, Kamis (27/9).

Suparno mengatakan jumlah koperasi aktif saat ini berjumlah 150 ribu unit. Dari jumlah koperasi itu sebagian besar berada di provinsi/Kabupaten/ kota. “Oleh karena itu kami mengadakan pelatihan untuk dinas koperasi, Dekopinwil dan Dekopinda, agar mereka mempunyai pemahaman mengenai tata cara pengawasan koperasi,” katanya.

Suparno mengatakan temu konsultasi ini berguna untuk menyamakan persepsi bagi Dinas Koperasi provinsi, kabupaten dan kota. Sehingga mereka mempunyai pemahaman tentang tingkat kepatuhan koperasi.

Deputi Pengawasan selama dua tahun bekerja telah menyusun 10 Peraturan Menteri (Permen) sehingga bisa menjadi patokan bagi dinas koperasi di berbagai daerah dalam melakukan pengawasan kepada koperasi.

Sasaran pengawasan adalah terwujudnya peningkatan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan dan AD/ART koperasi. Sebab, banyak masalah yang dihadapi koperasi, seperti tidak menerapkan prinsip-prinsip koperasi sepenuhnya, persoalan kelembagaan koperasi, khususnya tidak melaksanakan RAT. Selain itu, menyangkut persoalan investasi bodong, dan belum dipakainya standar pelaporan keuangan koperasi.  “Permasalahan tersebut telah kami susun untuk dijadikan indikator kepatuhan yang dibuat dalam Peraturan Deputi sebagai acuan koperasi dan pejabat pengawas dalam menilai kepatuhan koperasi,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Kepatuhan Yusuf Choerullah mengatakan kegiatan  temu konsultasi seperti yang dilakukan di Provinsi Banten ini akan diadakan di berbagai daerah dI Indonesia.

Dari beberapa kali pelatihan yang diadakan pihaknya menyebar kuesioner terhadap pembina dan pengawas koperasi, tentang sejauh mana pemahaman pembina dan pengawas koperasi tentang peraturan perkoperasian, termasuk harus dipatuhinya aturan-aturan. “Misalnya terhadap peraturan sendiri berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), ternyata secara ekstrem boleh saya katakan sekitar 75%, mereka tidak paham, baik itu dari koperasi maupun para pembinanya,” tuturnya.

Menurut dia, hal itu terjadi karena di daerah urusan koperasi itu merupakan kewenangan pemda dan untuk pembina koperasi itu banyak pejabatnya yang tidak mengerti koperasi. “Apalagi sekarang dengan adanya struktur pengawasan, mana bisa efektif melakukan pengawasan kepada koperasi kalau orang-orangnya tidak paham aturan perkoperasian,” katanya.

Menurut dia, 20 tahun yang lalu jumlah koperasi sekitar 18.000 unit, sekarang menjadi 212.000 unit. “Koperasi yang tidak benarnya sekitar 60.000 unit, yang benar 150.000 unit. Kenapa hal itu terjadi, karena tidak ada kewajiban untuk mematuhi. Karena tidak ada pengawasan dan tidak ada kewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kepala Dinas Koperasi Provinsi Banten Maysaroh Mawardi mengatakan di daerahnya terdapat 6.211 unit koperasi yang tersebar di delapan kota/ kabupaten. “Dari jumlah tersebut 4.686 unit (80%) merupakan koperasi aktif, sedangkan sekitar 1.311 koperasi lainnya akan dihapus karena tidak aktif,” katanya.

Dinas Koperasi Banten mempunyai 5 anggota Satgas Pengawasan Koperasi. Sedangkan setiap kabupaten/kota mempunyai 3 orang anggota Satgas. “Dengan jumlah anggota Satgas Provinsi/Kota/Kab sebanyak 29 orang, sangat dirasakan kurang untuk mengawasi sebanyak 4.686 unit koperasi,” tuturnya. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button