
Mendagri Tjahjo Kumolo meminta, semua pihak untuk konsisten dalam menerima hasil Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019. Jangan sampai mengakui hasil Pielg tetapi tidak mengakui hasil Pilpres. "Jangan sampai mengakui hasil pilegnya, tapi hasil pilpresnya tidak mengakui. Padahal orangnya sama, yang jadi KPPS-nya sama, pengawasnya sama, saksinya sama, petugasnya sama. Kenapa kok dibedakan," tegas Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (16/5).
Penegasan terkait kubu pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyatakan tidak akan menandatangani hasil rekapitulasi suara tingkat nasional karena tidak mengakui hasil Pilpres 2019. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi juga mengisyaratkan tidak mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahakamah Konstitusi (MK) karena seperti Pemilu 2014 kecurangan yang diajukan tidak diakomodir MK.
Tjahjo mengatakan semua pihak hendaknya menggunakan jalur konstitusional karena KPU melakukan tugasnya secara independen dan diperkuat dengan putusan MK terkait hasil pesta demokrasi. "Karena KPU sebagai penyelenggara negara, sesuai undang-undang dasar adalah sifatnya mandiri, nasional, dan independen, diperkuat dengan putusan MK. Ya mari kita ikuti. Ini [pemilu] serentak lho," ujar Tjahjo.
Mengenai keengganan BPN Prabowo-Sandi menandatangani hasil rekapitulasi, anggota KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan tanda tangan saksi peserta pemilu dalam berita acara hasil rekapitulasi suara tidak berpengaruh pada jalannya rekapitulasi. Rekapitulasi suara tetap dilanjutkan dan akan ditetapkan pengesahannya meski salah satu saksi tidak memberikan tanda tangan. "Tanda tangan atau tidak tanda tangan ke dalam berita acara rekapitulasi juga tidak memengaruhi proses. Rekapitulasi jalan terus," kata Hasyim Asy’ari.
Saksi dari kubu pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden (pilpres) tingkat provinsi di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Alasannya, saksi menemukan banyak dugaan kecurangan di beberapa wilayah. Namun kehadiran saksi dapat menjadi penyalur keberatan atas proses rekapitulasi suara.
Pada rapat pleno reapitulasi nasional di Gedung KPU, Kamis (16/5) kemarin, saksi BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak menandatangani hasil rekapitulasi Pilpres 2019 di Jawa Barat. Padahal Prabowo-Sandi menang di provinsi tersebut. "Saat rekapitulasi provinsi, saksi yang hadir dari TKN 01 dan BPN 02. Tetapi saksi dari 02 tidak mendatangani hasil rekapitulasi," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok dalam rapat pleno.
Selain tak menandatangani hasil rekap, Rifqi mengungkapkan saksi BPN juga mengajukan formulir DC 2. Formulir DC 2 adalah formulir pengajuan keberatan. Namun tidak dijelaskan keberatan apa yang diajukan saksi BPN saat rekap di tingkat Provinsi.
Anggota KPU RI Evi Novida Ginting selaku pimpinan rapat pleno menanyakan pernyataan tersbeut kepada saksi BPN Prabowo-Sandi, Azis Subekti. Kepada KPU, Azis membenarkan pihaknya menolak menandatangani hasil rekap.
Bahkan, Azis mengatakan BPN tidak hanya menolak menandatangani hasil rekapitulasi di jawa Barat tetapi di semua provinsi. "Kami InsyaAllah sudah pastikan provinsi-provinsi lain tidak akan menandatangani hasil," ujarnya.
Azis tidak menjelaskan alasan BPN menolak menandatangani hasil rekap. Namun, dia tetap berterima kasih kepada jajaran penyelenggara pemilu. "Kami mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara, baik KPU Provinsi sampai dengan petugas TPS, Bawaslu, kami ucapkan terima kasih atas dedikasi integritasnya, kejujurannya, dalam melaksanakan pemilu," ucapnya.
Mendengar penjelasan dari BPN Prabowo-Sandi tersebut, Evi Novida Ginting mengatakan KPU mengapresiasi sikap saksi BPN yang tidak emosional selama proses rekap nasional. Evi juga menanggapi soal ucapan terima kasih BPN kepada jajaran KPU daerah. "Sayangnya tidak mengucapkan terima kasih pada KPU (KPU pusat) juga," katanya.
Pada Prabowo-Sandi unggul atas paslon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Jawa Barat. Prabowo-Sandi meraih 16.077.446 suara, sedangkan Jokowi-Ma`ruf 10.750.568 suara.
Hingga Rabu malam (15/5) KPU telah menyelesaikan rekapitulasi hasil suara Pemilu 2019 di 26 provinsi. Dari hasil tersebut, paslon capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin unggul di 16 provinsi.
Sementara itu, paslon capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno unggul di 10 provinsi. Jumlah total perolehan suara untuk Jokowi-Ma'ruf tercatat sebanyak 59.737.727 suara.
Sedang paslon Prabowo-Sandiaga Uno meraih total 40.093.420 suara. Sehingga jumlah selisih suara kedua paslon saat ini mencapai 19.644.307 suara. (har)