Ditangkap Kasus Korupsi, Bawaslu Berhentikan Ketua Panwaslu Garut

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Penangkapan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut berinisial Ade Sudrajat dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut berinisial Heri Hasan Basri membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkejut.

Untuk mempermudah proses penyelidikan, Bawaslu telah memberhentikan sementara (nonaktif) Ketua Panwaslu Kabupaten Garut. “Bawaslu memutuskan untuk memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Garut sambil menunggu penetapan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam koferensi pers di media center Gedung Bawaslu, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (25/2).

Tim Satgas Anti Money Politics Bareskrim Polri beserta Satgasda Jabar dan Polres Garut menangkap Ade Sudrajat dan Heri Hasan pada Sabtu (24/2/2018). Kedua orang tersebut diduga telah menerima suap dari salah satu pasangan calon yang tengah mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut.

Abhan menilai dua orang penyelenggara pemilu ini telah mencederai proses demokrasi. Ia berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas hingga dalang dibalik penyuapan ini. Namun, Abhan meminta masyarakat tidak menilai buruk KPU dan Bawaslu maupun Panwaslu di daerah secara kelembagaan. Masyarakat diminta objektif menilainya. “Ini personal bukan kelembagaan. Publik harus tetap mendukung lembaga. Hari ini kami sudah mengirim tim ke Garut untuk klarifikasi lebih lanjut,” pintanya.

Hingga saat ini, Ade Sudrajat dan Heri Hasan Basri masih menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat. Barang bukti yang diamankan dari komisioner KPU Garut itu yaitu satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih dengan pelat nomor polisi Z 1784 DY dan tiga unit telepon genggam. Sementara, barang bukti dari Ketua Panwaslu Garut, yaitu buku rekening, bukti transfer senilai Rp10 juta dan empat unit telepon genggam. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button