
TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Puluhan alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di sejumlah titik di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (16/10) ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. APK yang dibongkar paksa dan diturunkan kebanyakan tidak berizin dan melanggar aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Hari ini kita melakukan penertiban APK di seluruh Tangsel bersama Panwascam dan Satpol PP dari tiap-tiap kecamatan,” ungkap Ketua Bawaslu Tangsel M Acep.
Lebih lanjut Acep mengatakan, penertiban ini mengacu pada UU No 17/2017 Tentang Pemilu, Surat Edaran KPU RI No 946 tertanggal 23 Agustus 2018 dan Surat Edaran KPU Tangsel No 59 tertanggal 23 September 2018 tentang alat peraga kampanye dan.
“Dalam UU No 7/2017, caleg bukan peserta pemilu. Caleg adalah bagian dari partai.Oleh karena itu caleg tidak boleh bikin spanduk dan baliho,” imbuhnya.
Acep menghimbau agar peserta pemilu dan juga para calon anggota legislatif bisa mentaati seluruh aturan yang ditetapkan, agar tercipta iklim pemilu yang damai dan sejuk.
“Caleg jangan cuma berpikir meraih suara dengan memasang spanduk dan baliho. Masyarakat minta datangi rumah mereka. Metode kampanye diberikan banyak cara dan waktu yang panjang. Tidak harus memasang spanduk dan memasang baliho banyak-banyak dijalanan,” tandasnya. (nov)