BNN Bogor Temukan Ladang Katinon di Puncak

BOGOR (Bisnis Jakarta) – Vila WW yang ada di kawasan Cisarua Puncak, Kabupaten Bogor digrebek petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten  Bogor. Di lokasi vila tersebut petugas berhasil menemukan ratusan batang tanaman terlarang jenis Katinon (Kats) yang diduga sengaja didatanam di sebuah ladang pekarangan belakang vila tersebut.

 “Ada 151 pohon Kats yang kami temuka di pekarangan belakang vila itu.  Katinon atau Kets ini masuk ke dalam jenis tanaman terlarang karena mengandung zat psikotripika golongan 1 seperti halnya Kokain,” kata Kepala BNN Kabupaten Bogor, Nugraha Setya Budi Rabu, (13/12).

Pengungkapan ladang Katinon di kawasan Puncak tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugasnya bersama aparat kepolisian dan anggota  Koramil setempat. “Ada informasi yang kami terima, bahwa di derah Puncak masih ada tanaman katinon. Dari info tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan hasilnya positif,” ungkapnya.

Hingga saat ini pihaknya masih memburu penjaga maupun pemilik dari vila tersebut. “Pada saat dilakukan penggrebegan kemarin, vila itu dalam kondisi kosong. Tapi saat ini kami bersama pihak kepolisian sudah mengantongi identitas dari pemilik vila itu,” kata Budi.

Jika terbukti tanaman tersebut sengaja ditanam, pemiliknya akan dijerat sesui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika golongan I. “Tanaman Katinon itu memang sudah lama ditemukan ada di kawasan Puncak. Akan tetepi, baru setelah jenis tanaman tersebut diketahui dan dinyatakan dilarang,  maka tanaman jenis ini terus kita buru untuk dimusnahkan.  Tanaman ini mengadung zat chatinone. Bagi pemakainya akan memberikan efek mabok seperti menggunakan ekstasi atau kokain. Jenis tanaman ini biasa dipakai oleh para turis asing khususnya dari Timur Tengah di kawasan Puncak,” jelasnya. (bas)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button