Eks Lurah Kedoya Selatan Akui Terima Uang Terkait Pengurusan Surat Tanah Bos Golf

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Mantan Lurah Kedoya Selatan, Nuraini Silviana mengakui menerima uang terkait pengurusan yang berhubungan dengan surat tanah mantan bos golf Muljono Tedjokusumo. Pengakuan ini diungkapkan Nuraini Silviana saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Muljono Tedjokusumo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/12). “Pernah (terima uang terkait pengurusan tanah),” kata Nuraini menjawab pertanyaan JPU dalam persidangan.

Nuraini Silviana yang menjabat Lurah Kedoya Selatan periode 2012-2014 mengaku menerima uang sebesar Rp 50 juta dari orang suruhan Muljono bernama Joko. Namun, Nuraini Silviana mengklaim, dari Rp 50 juta, sebesar Rp 20 juta sudah dikembalikan. Selain itu, Nuraini mengklaim uang tersebut diberikan berselang satu tahun setelah pengurusan surat tersebut rampung.

“Saya kembalikan kepada karyawannya. Sesudah proses. Satu tahun lah,” katanya.
Tak hanya menerima uang, Nuraini juga mengaku pernah diundang ke kantor Muljono melalui sambungan telepon. Nuraini mengakui, undangan pertemuan itu dalam rangka membicarakan tiga surat permohonan yang diajukan Muljono.
“Iya (diundang). Melalui telepon.
Terkait dengan persuratan. Terkait tiga (surat permohonan) itu,” katanya.

Selain Nuraini, mantan Kepala Seksi Sarana Prasarana Kelurahan Kedoya Selatan, Edi juga mengakui menerima uang dari Joko. Edi mengaku menerima uang sebesar Rp 25 juta. Namun, kata Edi, uang tersebut diberikan jauh setelah pengurusan surat tersebut selesai.
“Ada pak (terima pemberian). 25 (Rp 25 juta). Joko (yang sampaikan uang),” ungkapnya.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Street Marleine ini terungkap, Muljono memberikan kuasa kepada Joko, Asmaul Husna, dan Asni untuk mengurus surat ke kelurahan. Terdapat tiga permohonan yang diajukan Muljono, yakni surat keterangan kehilangan Akta Jual Beli (AJB), surat riwayat tanah, dan surat keterangan penguasaan tanah. Ketiga permohonan itu atas tiga bidang tanah, yakni atas AJB nomor 1209 seluas 1.200 meter persegi, AJB nomor 1248 seluas 2.500 meter persegi dan AJB nomor 1242 seluas 3.020 meter persegi.

Selain Nuraini dan Edi, Jaksa juga menghadirkan Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kedoya Selatan, Hafid sebagai saksi. Ketiga pejabat kelurahan ini mengakui pernah mengurus ketiga permohonan tersebut. Selama mengurus surat-surat permohonan yang diajukan Muljono, ketiganya mengklaim tidak pernah ada pihak yang menyatakan keberatan.

JPU Octa mengakui, uang yang diterima Nuraini dan Edi ini memperkuat dakwaan terhadap Muljono.
“Mantan lurah terima uang Rp 50 juta tetapi kembalikan Rp 20 juta,” katanya. (grd)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button