Wapres Jusuf Kalla saat memberikan kesaksian meringankan dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/18). Di hadapan Majelis Hakim, Wapres Jusuf Kalla menjelaskan soal seorang menteri yang diberi hak untuk menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM). Penggunaan DOM itu tidak wajib dipertanggungjawabkan, karena diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268 Tahun 2014. "80 persen itu lumpsum secara bulat diberikan kepada menteri. Lalu 20 persen dana yang lebih fleksibel, sehingga itu semua tergantung menteri yang menggunakan dana itu,Namun begitu, terkait adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2006 yang mengatur soal adanya pertanggungjawaban penggunaan DOM, Wapres Jusuf Kalla menilai aturan tersebut secara otomatis tak berlaku lagi dengan adanya PMK Nomor 268 Tahun 2014.(Bisnis Jakarta/ADE
Wapres Jusuf Kalla saat memberikan kesaksian meringankan dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/18). Di hadapan Majelis Hakim, Wapres Jusuf Kalla menjelaskan soal seorang menteri yang diberi hak untuk menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM). Penggunaan DOM itu tidak wajib dipertanggungjawabkan, karena diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268 Tahun 2014. “80 persen itu lumpsum secara bulat diberikan kepada menteri. Lalu 20 persen dana yang lebih fleksibel, sehingga itu semua tergantung menteri yang menggunakan dana itu,Namun begitu, terkait adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2006 yang mengatur soal adanya pertanggungjawaban penggunaan DOM, Wapres Jusuf Kalla menilai aturan tersebut secara otomatis tak berlaku lagi dengan adanya PMK Nomor 268 Tahun 2014.(Bisnis Jakarta/ADE
Wapres Jusuf Kalla saat memberikan kesaksian meringankan dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/18). Di hadapan Majelis Hakim, Wapres Jusuf Kalla menjelaskan soal seorang menteri yang diberi hak untuk menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM). Penggunaan DOM itu tidak wajib dipertanggungjawabkan, karena diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268 Tahun 2014. “80 persen itu lumpsum secara bulat diberikan kepada menteri. Lalu 20 persen dana yang lebih fleksibel, sehingga itu semua tergantung menteri yang menggunakan dana itu,Namun begitu, terkait adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2006 yang mengatur soal adanya pertanggungjawaban penggunaan DOM, Wapres Jusuf Kalla menilai aturan tersebut secara otomatis tak berlaku lagi dengan adanya PMK Nomor 268 Tahun 2014.(Bisnis Jakarta/ADE
Wapres Jusuf Kalla saat memberikan kesaksian meringankan dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/18). Di hadapan Majelis Hakim, Wapres Jusuf Kalla menjelaskan soal seorang menteri yang diberi hak untuk menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM). Penggunaan DOM itu tidak wajib dipertanggungjawabkan, karena diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268 Tahun 2014. “80 persen itu lumpsum secara bulat diberikan kepada menteri. Lalu 20 persen dana yang lebih fleksibel, sehingga itu semua tergantung menteri yang menggunakan dana itu,Namun begitu, terkait adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2006 yang mengatur soal adanya pertanggungjawaban penggunaan DOM, Wapres Jusuf Kalla menilai aturan tersebut secara otomatis tak berlaku lagi dengan adanya PMK Nomor 268 Tahun 2014.(Bisnis Jakarta/ADE
Wapres Jusuf Kalla saat memberikan kesaksian meringankan dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/18). Di hadapan Majelis Hakim, Wapres Jusuf Kalla menjelaskan soal seorang menteri yang diberi hak untuk menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM). Penggunaan DOM itu tidak wajib dipertanggungjawabkan, karena diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268 Tahun 2014. “80 persen itu lumpsum secara bulat diberikan kepada menteri. Lalu 20 persen dana yang lebih fleksibel, sehingga itu semua tergantung menteri yang menggunakan dana itu,Namun begitu, terkait adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2006 yang mengatur soal adanya pertanggungjawaban penggunaan DOM, Wapres Jusuf Kalla menilai aturan tersebut secara otomatis tak berlaku lagi dengan adanya PMK Nomor 268 Tahun 2014.(Bisnis Jakarta/ADE
Wapres Jusuf Kalla saat memberikan kesaksian meringankan dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/18). Di hadapan Majelis Hakim, Wapres Jusuf Kalla menjelaskan soal seorang menteri yang diberi hak untuk menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM). Penggunaan DOM itu tidak wajib dipertanggungjawabkan, karena diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268 Tahun 2014. “80 persen itu lumpsum secara bulat diberikan kepada menteri. Lalu 20 persen dana yang lebih fleksibel, sehingga itu semua tergantung menteri yang menggunakan dana itu,Namun begitu, terkait adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2006 yang mengatur soal adanya pertanggungjawaban penggunaan DOM, Wapres Jusuf Kalla menilai aturan tersebut secara otomatis tak berlaku lagi dengan adanya PMK Nomor 268 Tahun 2014.(Bisnis Jakarta/ADE