
JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Pemerintah masih belum menyelesaikan kasus perpanjangan kontrak pelabuhan petikemas nasional terbesar Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada Hutchison Ports Hong Kong.
Ketua Umum Serikat Pekerja JICT Hazris Malsyah mengatakan permasalahan inti kasus kontrak ini yakni pelanggaran Undang-Undang dan kerugian negara mencapai Rp4,08 trilyun seperti dinyatakan Badan Pemeriksa Keuangan lewat hasil audit investigatif.
“Kasus ini berlarut sejak diselidiki KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tahun 2015. Namun, SPJICT yakin *karena sudah ada komitmen dari pimpinan KPK untuk menuntaskan masalah JICT sebelum masa kerja Pimpinan KPK periode ini berakhir,” Kata Hazris dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, (18 /6).
Menurut Hazris, walau tidak ada alas hukum, masih ada para pihak yang menjalankan klausul dalam perpanjangan kontrak. Selain itu, ada beberapa upaya Pelindo II sebagai perwakilan pemerintah untuk melakukan justifikasi perpanjangan kontrak JICT.
“Kita tahu RJ Lino (eks Dirut Pelindo II) dalam statemennya selalu membawa-bawa Jamdatun untuk melegitimasi perpanjangan kontrak JICT kepada Hutchison namun dibantah sendiri oleh Jaksa Agung saat investigasi parlemen. Ini yang harus disikapi hati-hati oleh Direksi Pelindo II dan para pihak yang sangat mungkin akan diseret dalam permasalahan perpanjangan kontrak. Apalagi mencoba menyederhanakan masalah seolah hanya permasalahan penambahan uang muka semata dengan mengabaikan pelanggaran hukumnya,” ujar Hazris.
Berlarutnya kasus ini kata Hazris juga akan menimbulkan dampak buruk terhadap penegakan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) di lingkungan Pelindo II. (grd)