FinansialHeadline

DJP Bongkar Tiga Perusahaan Baja Gelapkan Pajak

BISNISJAKARTA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membongkar dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melibatkan tiga perusahaan industri baja dengan potensi kerugian negara mencapai Rp583,36 miliar. Kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2016–2019 dan kini telah masuk tahap penyidikan.

Tiga wajib pajak badan yang disidik masing-masing PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. DJP mengungkapkan ketiganya terafiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham, sehingga memperkuat dugaan adanya skema terstruktur untuk menghindari kewajiban pajak.\

Berdasarkan hasil analisis dan pengembangan perkara, DJP menemukan indikasi kuat pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yakni dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap.

Penyidikan mengungkap sejumlah modus yang digunakan untuk menyembunyikan kewajiban PPN, mulai dari penggunaan rekening pribadi karyawan, pengurus, hingga pemegang saham untuk menampung omzet penjualan, tidak melaporkan identitas pemasok sebenarnya, hingga rekayasa dokumen penawaran barang baik dengan maupun tanpa PPN guna menghindari pemungutan pajak.

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa nilai kerugian negara tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan serta pengumpulan alat bukti. Dalam proses penegakan hukum, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada wajib pajak dan Kejaksaan, serta memperoleh izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang. Penggeledahan telah dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP pada 28 Januari 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan objektif, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rosmauli dalam informasi diterima bisnisbali.com.*dik

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button