Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan dan pencegahan penularan COVID-19 untuk digunakan hingga akhir Mei mendatang sebesar Rp2 triliun yang menambah alokasi dana sebelumnya sebesar Rp1,032 triliun. "Sehingga total anggaran yang dialokasikan untuk penanganan COVID-19 ini sebesar Rp3,032 triliun," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/4).
Edi menjelaskan bahwa anggaran tersebut merupakan anggaran riil, karena pengalokasiannya telah ditandatangani berdasarkan aturan sejak 19 Maret 2020 dan 26 Maret 2020.
Adapun dasar hukum alokasi anggaran tersebut adalah Peraturan Gubernur No. 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 162 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Gubernur No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur No. 162 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Edi menyampaikan alokasi anggaran tersebut berasal dari pemanfaatan BTT, penundaan sejumlah Penanaman Modal Daerah (PMD) khususnya anggaran infrastruktur pelaksanaan Formula E, dan penundaan pembelian tanah.
Sehingga, nantinya, dapat dimanfaatkan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan sejumlah OPD terkait dalam penanggulangan COVID-19. "Untuk saat ini, sedang dalam proses menambahkan Rp2 Triliun untuk penanggulangan masalah kesehatan serta jaminan sosial bagi penduduk terdampak. Jika pandemi COVID-19 ini masih terus terjadi hingga setelah bulan Mei, maka Pemprov DKI Jakarta akan kembali menambah anggaran tersebut," ucap Edi.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran BTT sebesar Rp54 miliar melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk penanganan dan pencegahan penularan COVID-19 pada 10 Maret 2020.
Saat itu, dasar hukum alokasi anggaran BTT adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mana memungkinkan menggunakan anggaran BTT dengan kriteria keperluan mendesak, antara lain untuk pengeluaran daerah yang berada di luar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan dan/atau pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan/atau masyarakat. (son)