
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menggelar rapat konsultasi dengan Komisi II DPR di ruang Komisi II DPR, Jakarta, Senin (8/7). Rapat membahas draf Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak gelombang keempat Tahun 2020.
Sejumlah materi PKPU mengenai tahapan pilkada dibahas antara lain penetapan tanggal penyelenggaraan Pilkada 2020 yang direncanakan KPU pada 23 September 2020.
Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan pada prinsipnya semua fraksi di internal Komisi II tidak mempersoalkan dengan penetapan KPU yang bahwa 23 September 2020 yang jatuh pada hari Rabu sebagai hari pencoblosan Pilkada 2020.
Wakil Ketua Komisi II DPR lainnya Herman Khaeron menyikapi tentang rencana KPU menerapkan rekapitulasi penghitungan suara resmi berbasis elektronik (e-rekap) seperti yang sudah dilakukan selama ini dengan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.
Namun, politisi dari Partai Demokrat ini mengingatkan apabila belum siap dan belum mampu, ia menyarankan agar tidak dipaksakan. Sebab menurutnya, ada beban konstitusional yang harus dipertanggungjawabkan oleh KPU.
Herman mengatakan yang terpenting adalah hasil e-rekap nanti dapat dipercaya oleh publik, akuntabel, dan transparan. "Tetapi kalau para pelakunya, para pemegang otoritasnya kemudian tidak bisa mempertanggungjawabkannya, ini juga harus menjadi bahan pembahasan kami rapat bersama KPU, Bawaslu, dan pemerintah di dalam memutuskan apa yang diusulkan oleh KPU," tegasnya.
Herman mengakui sudah ada simulasi e-rekap di beberapa daerah untuk memetakan kesiapan sarana, prasarana, dan kemampuan daerah. "Jadi, kalau belum mampu, ya, jangan," ucapnya.
Lebih jauh, ia mengatakan di beberapa negara, penerapan sistem elektronik di pilkada bukan hanya untuk proses rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga untuk pemilihan (e-voting). daerah-daerah tertentu.
Sementara itu, Ketua Arief Budiman mengatakan KPU mulai membuka pendaftaran calon gubernur akan dilaksanakan pada Ferbuari 2020, sedangkan pendaftaran calon Bupati dan Walikota akan dimulai Maret 2020.
Selanjutnya, kampanye para kandidat akan dimulai pada 1 Juli hingga 19 September 2020 dengan durasi 81 hari. "Jadi tiga hari setelah penetapan pasangan calon kemudian akan sudah dimulai masa kampanye. Masa kampanye berdurasi 81 hari," sebut Arief.
Hingga saat ini, KPU beserta jajaran KPU di daerah sudah memulai tahapan seperti menyusun PKPU tahapan dan PKPU lainnya hingga merancang anggaran untuk Pilkada 2020. "Kemudian sosialisasi mulai 1 November sampai 22 September 2020," imbuhnya.
Untuk Pilkada Serentak 2020, KPU telah menetapkan sebanyak 270 daerah di seluruh Indonesia. Dari jumkah itu, sebanyak sembilan daerah akan menggelar pemilihan gubernur. (har)