
Khofifah berharap ke depan masing-masing pemda dapat merespon secara cepat sehingga percepatan integrasi data berbagai perlindungan sosial bisa terwujud.
Kementerian Sosial menerbitkan surat keputusan data fakir miskin dua kali dalam setahun. Yaitu pada Mei dan November. November 2017 menjadi titik strategis, mengingat dimulainya pengintegrasian beberapa bantuan sosial dalam satu kartu yaitu Kartu Keluarga Sejahtera secara meluas yaitu 10 juta KPM.
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Kementerian Sosial dimandatkan untuk melakukan verifikasi dan validasi data setiap dua tahun sekali.
Atas basis data terpadu (BDT) 2015 hasil pendataan BPS, maka Kemensos pada 2017 kembali melakukan verifikasi dan validasi data, tetapi mengingat minimnya anggaran untuk melakukan verival maka proses verivali dilakukan melalui online sistem informasi dan konfirmasi data sosial terpadu (SISKADASATU).
Dikatakan Mensos, data sesuai nama dan alamat (By Name By Address) Penanganan Fakir Miskin yang ada di SISKADASATU menjadi acuan sasaran pelaksanaan program penanganan fakir miskin dan perlindungan sosial yang harus semakin diintegrasikan.
Sehingga sinergitas, komplementaritas dan keterpaduan pelaksanaan program penanganan fakir miskin dapat terwujud untuk optimalisasi dan percepatan penurunan kemiskinan dan kesenjangan sosial.
Mensos mengatakan terintegrasikannya data kemiskinan sangat penting agar program perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat betul-betul komprehensif dan menyeluruh.
Apalagi saat ini pemerintah berupaya semakin banyak program yang diintergrasikan melalui satu kartu yakni Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan sistem penyaluran non tunai. Hal ini memerlukan data yang terverifikasi dan valid agar bantuan yang diberikan tepat sasaran. (son/ant)