Hakim Sepakat Sidang Pembacaan Dakwaan Setnov Dilanjutkan

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi secara bulat memutuskan melanjutkan sidang pembacaan dakwaan untuk Setya Novanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik.

“Kami sudah bermusyawarah, kami ingin terdakwa mendengarkan dan memperhatikan surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum sesuai ketentuan pasal 75 (KUHAP), kalau terdakwa tidak menjawab pertanyaan majelis maka majelis mengingatkan dan setelah itu sidang dilanjutkan. Tadi penasihat hukum juga sudah menyerahkan keputusan ke majelis dan majelis bermusyawarah bahwa pembacaan surat dakwaan saudara dapat dilanjutkan,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).

Pembacaan dakwaan akhirnya dilakukan pada pukul 17.10 WIB, sedangkan jadwal awalnya pukul 09.00 WIB dan setelah diskors tiga kali. Keputusan majelis itu setelah menghadirkan seorang dokter KPK, tiga dokter RSCM, dan satu perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Setnov karena Setnov tak mampu menyampaikan identitas dirinya.

Penasihat Hukum juga sudah menghadirkan dokter dari RSPAD pada jeda pukul 11.30, namun Setnov menolak diperiksa dengan alasan dokter tersebut adalah dokter umum, bukan dokter spesialis.

“Permintaan kami ke beliau untuk angkat tangan bisa, menjulurkan lidah bisa, jadi artinya dalam keadaan baik, saat ditanya sakit kepala tidak, dijawab tidak. Waktu saya periksa saya tanya keluhan, beliau mengatakan kemarin ada perasaan berdebar-debar jadi pertanyaan dijawab dengan baik dan jelas,” kata dr Freedy Sitorus SPS(K) dari RSCM.

Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri mengatakan pemeriksaan kesehatan terhadap terdakwa dilakukan di lantai 7 gedung tersebut.

“Selama pemeriksaan di lantai 7 tadi penasihat hukum juga e menghadiri pemeriksaan di klinik. Dokter-dokter ini adalah permintaan kami ke RSCM jadi profesional, penasihat hukum juga dipersilakan untuk menghadirkan dokter dari terdakwa, sudah hadir tapi karena dokter umum jadi terdakwa sendiri yang tidak mau diperiksa. Kami tidak menyetel untuk menghadirkan dokter yang kami inginkan tapi kami minta RSCM bahkan kami minta IDI untuk hadir juga jika diperlukan untuk melakukan assesment ke yang bersangkutan, tapi kita sudah sangat layak percaya berdasarkan pendapat dari dokter bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat tapi meski tidak terlihat sehat,” katanya.

Pada kesempatan itu, dr EM Yunir SPPD KEMD menyatakan, Setnov mengeluhkan badannya lemas, namun kooperatif mau menjawab pertanyaan, mengeluh diare 20 kali, hanya makan telur satu butir dari yang disiapkan tiga butir, tidak mual, dan tidak keringat dingin, akan tetapi sakit di ulu hati.

“Tekanan darah 110/80, denyut nadi 70, pernapasan 16 kali per menit dan teratur, paru tidak ada kelainan, bunyi jantung stabil dan gula darah 139 normal, status metabolik baik, gula darah terkontrol,” ungkap Yunir.

Sementara itu, dr Dono mengatakan tekanan darah terdakwa dalam kondisi baik, kadar oksigen darah 98 persen, kondisi oksigen level normal. Selain itu, hasil pemeriksaan unit jantung dan nadi biramanya sama dan stabil, nadi isinya cukup kuat yang artinya seperti orang normal yang bisa melakukan aktivitas sehari-hari dan tidak keluar keringat dingin. “Karena kalau diare seharusnya tangan dingin artinya kardiovasular hidrodinamik baik,” katanya.

Dono juga tidak menemukan debaran jantung yang dikeluhkan Setnov pada malam sebelumnya. Sidang pun dilanjutkan meskipun Setnov tidak menegaskan data pribadinya. (grd/ant)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button