Kejagung Telusuri Transaksi Mencurigakan Kasus Jiwasraya

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajukan surat permohonan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang mencurigakan serta surat permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan audit forensik terkait kerugian PT Asuransi Jiwasraya. "Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk dilakukan penelurusan transaksi yang mencurigakan terhadap pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal PT Asuransi Jiwasraya," tegas Burhanuddin saat Rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (16/1).

Dalam suratnya kepada PPATK, Kejagung meminta agar PPATK dapat melakukan penelusuran transaksi mencurigakan terhadap pihak-pihak terkait.

Sedang surat kepada OJK berisi permintaan agar ada audit forensik terhadap Jiwasraya oleh OJK. Audit forensik tetap diperlukan Kejagung meskipun Kejagung pernah meminta keterangan dari ahli perasuransian dari OJK terkait Jiwasraya saat pemeriksaan saksi ahli. "Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada OJK untuk dilakukan pemeriksaan audit forensik dalam penyidikan perkara a quo," ungkap Burhanuddin.

Dalam menangani perkara Jiwasraya, Kejagung telah melakukan sejumlah hal antara lain pertama, pemanggilan dan pemeriksaan oleh tim penyidik kejaksaan dengan memeriksa sebanyak 130 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, juga melakukan penggeledahan terhadap 115 tempat dalam rangka penyidikan kasus Jiwasraya.

Kedua, penyidik telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan bersama-sama BPK melakukan ekspos.

Kesimpulan ekspos itu adalah (1)
telah terjadi penyimpangan dalam penjualan produk JS Saving Plan dan investasi saham dan reksa dana yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Asuransi Jiwasraya. (2) perhitungan kerugian keuangan negara akan dilakukan secara simultan dengan pemeriksaan investigasi. (3) penyidik Kejagung dan tim pemeriksa BPK sepakat berkoordinasi untuk penyediaan bukti-bukti yang diperlukan dalam rangka perhitungan kerugian negara.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan terdangka dan menahan lima orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut yaitu Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Pengadilan HAM Ad Hoc

Hal lain yang juga diperhatian dalam raker adalah permintaan Jaksa Agung ST Burhanuddin Burhanuddin agar dibentuknya pengadilan HAM Ad Hoc dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat. "Untuk peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu sampai saat ini belum ada pengadilan HAM Ad Hoc. Sedangkan mekanisme dibentuknya atas usul DPR RI berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden," kata Burhanuddin.

Selain itu, hambatan lain yang dihadapi Kejagung dalam penyelesaian HAM berat adalah ketidakcukupan alat bukti. "Penanganan dan penyelesaian berkas hasil penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu menghadapi kendala kecukupan terkait kecukupan alat bukti. Berdasarkan hasil Komnas HAM belum dapat menggambarkan atau menjanjikan minimal dua alat bukti yang kami butuhkan," ucap Burhanuddin. (har) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button