
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2018 disahkan menjadi UU. Dari sepuluh fraksi yang ada, hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak menyetujui pertanggungjawaban APBN 2018 tersebut, sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberi minderheid nota atau menerima dengan catatan RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN tersebut. "Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PPP, Nasdem dan Hanura menyetujui atau menerima RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2018 untuk dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II. Adapun Fraksi Gerindra belum dapat menyetujui pengesahan RUU tersebut. Sementara Fraksi PKS menyatakan minderheid nota atau menerima dengan catatan," ucap Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Teuku Riefky Harsya saat membacakan laporan hasil kerja Badan Anggaran di Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (20/8).
Meski mendapat persetujuan secara aklamasi, Teuku Riefky menyampaikan sejumlah catatan Banggar atas pertanggungjawaban anggaran pemerintah tersebut.
Keenam catatan itu adalah pertama, prediksi wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LKPP 2018 bukan ukuran mutlak untuk menggambarkan kinerja pemerintah. Pemerintah dinilai harus waspada dan meningkatkan kinerja pengelolaan APBN.
Kedua, pelaksanaan APBN 2018 pemerintah tidak dapat mencapai beberapa asumsi dasar ekonomi makro dan target pembangunan. Salah satu asumsi dasar ekonomi makro yang tidak tecapai adalah pertumbuhan ekonomi. Realisasi pertumbuhan ekonomi 5,17%, di bawah asumsi 5,4%.
Ketiga, catatan khusus terkait rasio utang pemerintah. Rasio utang pada 2015 sebesar 27,4% meningkat menjadi 29,81% pada tahun anggaran 2018.Keempat, catatan terkait lonjakan tinggi untuk pos belanja subsidi. "Pemerintah perlu memperhatikan agar peningkatan belanja subsidi secara signifikan tidak terulang ke depannya,” Kata Teuku Rifky.
Kelima, pemerintah perlu melakukan pengendalian internal terhadap anggaran transfer ke daerah dan dana desa. Laporan keuangan pemerintah umum dan laporan keuangan pemerintah konsolidasian dinilai tidak cukup untuk mengawasi penggunaan anggaran ke daerah.
Keenam, pemerintah harus menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Masih ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap LKPP 2018 meskipun tidak memengaruhi predikat WTP laporan keuangan pemerintah. "Pemerintah harus sungguh-sungguh dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK karena masih ada 19 kelemahan sistem pengendalian internal dan 6 permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan," ujar Teuku Riefky.
Usai mendengar laporan Banggar, Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan peserta rapat yang dihadiri hanya setengah dari jumlah anggota DPR atau 292 dari 560 anggota DPR RI yang ada. "Apakah laporan Badan Anggaran DPR tentang RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun 2018 dapat disetujui?" tanya Fadli Zon. "Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mewakili pemerintah menyambut baik persetujuan pertanggungjawaban APBN 2018 oleh DPR. "Kami mengucapkan terima kasih kepada dewan atas sinegi yang dilakukan, dengan demikian berakhir pula siklus pembahasan APBN tahun 2018 ini,” ucap Sri Mulyani.
Dia menambahkan meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) selama 3 tahun berturut-turut, pemerintah memberi ruang perbaikan. "Perbaikan terkait akuntabilitas laporan keuangan akan terus dilakukan dengan intensif melalui sinergi antara instansi pemerintah serta BPK baik terkait sistem pengendalian intern maupun kesesuaian terhadap peraturan perundang-undangan," ujar Sri Mulyani. (har)