
Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan DPR menunggu draf Rancangan Undang-undang tentang pemindahan Ibu Kota dari pemerintah. Dia menegaskan pemindahan Ibukota tidak akan pernah terwujud apabila belum melalui proaes pembahaan dan persetujuan dari DPR RI. "Setahu saya sampai detik ini DPR belum mendapatkan usulan resmi dari pemerintah untuk memindahkan Ibukota, termasuk draft rancangan undang-undangnya, belum ada sama sekali," ungkap Yandri Susanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8).
Ia menegaskan untuk membuat pekerjaan besar dan kebijakan yang akan berdampak bagi rakyat Indonesia secara luas maka pemerintah harus membahas dan mendapat persetujuan DPR. "Sebab memekarkan kabupaten saja yang penduduknya hanya 100.000- 200.000 orang, itu harus pakai undang-undang," ujarnya.
Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengirim draf UU pemindahan Ibu Kota yang rencananya akan dipindahkan di Kalimantan agar wacana yang digaungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini tidak melebar dan bisa segera dituntaskan. "Segera pemerintah kirim draf UU pemindahan Ibu Kota," ucapnya.
Menurut Yandri, pemindahan Ibukota merupakan persoalan serius, karena terkait Ibukota negara yang memiliki berbagai konsekuensinya. Misalnya, pemindahan gedung-gedung lembaga tinggi negara, aparatur sipil negara, dan lain-lain yang bisa menghabiskan anggaran negara sangat besar. Sekitar Rp 500 triliun.
Kajiannya pun harus benar-benar terukur dan komprehenaif sebelum benar-benar diputuskan.Sehingga pidato Presiden Jokowi pada Sidang tahunan MPR RI, Jumat (16/8) yang menyinggung rencana pemerintah memindahkan Ibukota harus ditindaklanjuti denvan keseriusan. Termasuk adanya keputusan yang isinya mencabut penetapan Jakarta sebagai Ibukota.
Lebih jauh, Sekretaris Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR ini mengatakan dari sisi kebutuhan, pemindahan Ibukota bukanlah suatu yang mendesak. Menurut estimasi dari Bapenas, kata Yandri anggarannya mencapai Rp 500 triliun. "Anggaran itu bukan anggran kecil. Nah coba dana sebesar Rp 500 triliun itu kita gunakan untuk hal-hal yang lebih mendasar mebyasar ke rakyat misalnya bagaimana suoaya nggak impor gula lagi, ngga impor garam lagi, juga beras. Artinya petaninya kita buat industrialisasinya. Nggak ada rumus di dunia ini, memindahkan Ibukota untuk pemerataan, belum pernah saya dengar," tegasnya.
Senada, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryo mengingatkan Presiden jangan sampai mengabaikan DPR RI. Sebab prosesnya harus melalui UU, melalui kajian akademik, tidak mengorbankan kawasan yang menjadi jantung negara, dan syarat-syarat lain. “Presiden jangan melangkahi DPR,” tegasnya. (har)