Seluruh Pemda di Bali Pertahankan Opini WTP

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – IHPS I Tahun 2018 memuat hasil pemeriksaan atas 542 objek pemeriksaan pemda meliputi 542 objek pemeriksaan keuangan. Selain itu, IHPS I Tahun 2018 memuat hasil pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara (PKN), dan pemberian keterangan ahli (PKA), serta hasil pemeriksaan atas bantuan keuangan partai politik (banparpol).

Predikat capaian terbaik yang diberikan lembaga auditor negara tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/10). Laporan dibacakan Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara.

Dalam laporan itu terdapat penilaian BPK untuk masing-masing pemerintah daerah, termasuk di Bali. Dengan predikat tersebut maka seluruh pemerintah daerah di Bali dapat mempertahankan opini WTP yang diberikan BPK. Pada enam bulan atau satu semester sebelumnya, pada IHPS semester II Tahun 2017 seluruh pemerintahan di Bali juga memperoleh opini yang sama.

Penilaian dengan opini WTP tersebut merupakan capaian terbaik yang diberikan BPK berkaitan dengan perbaikan kualitas, kesadaran, komitmen dan kerja keras pemerintah daerah setempat, para pengguna anggaran dalam menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHK LKPD).

“Pada LKPD terdapat peningkatan 6 poin persen dibandingkan pada Tahun 2016, yaitu mencapai 76% atau sejumlah 411 dari 542 LKPD Tahun 2017 yang mendapat opini WTP,” ujar Moermahadi.

Berdasarkan tingkat pemerintahan, opini WTP dicapai oleh 33 dari 34 pemerintah provinsi (97%), 298 dari 415 pemkab (72%), dan 80 dari 93 pemerintah kota (86%). Dengan persentase capaian opini tersebut, BPK menilai secara keseluruhan mayoritas pemerintahan di daerah telah melampaui target kinerja keuangan daerah bidang penguatan tata kelola pemerintah daerah maupun program peningkatan kapasitas keuangan pemerintah daerah yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019.

Secara umum, BPK menilai mayoritas pemda telah melakukan perbaikan sesuai yang diinginkan antara lain: Menyajikan sisa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan nilai kas di bank dan kas tunai.

Memverifikasi dan/ atau memvalidasi seluruh piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melakukan penetapan piutang Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Kemudian memutakhirkan data aset tetap dan menilai aset tetap tanah dengan menggunakan nilai wajar atau nilai jual objek pajak sesuai dengan tahun perolehan. Memperbaiki pencatatan aset tetap dengan memerinci per unit aset, jenis, dan lokasi aset tetap dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

Lalu melakukan inventarisasi ulang secara menyeluruh atas aset tetap tanah dan gedung dan bangunan. Mengidentifikasi dan menelusuri aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya dan mencatatnya ke dalam KIB dengan tertib.

Melakukan atribusi dan/ atau kapitalisasi nilai belanja ke dalam aset tetap induknya. Melakukan verifikasi serta penelusuran lebih lanjut atas aset pelimpahan dari pemda lain, serta melakukan koreksi terkait dengan umur ekonomis dan penyusutan aset tetap.

Potensi Kerugian Rp11,55 Triliun

IHPS I Tahun 2018 yang disampaikan juga mengungkap adanya 15.773 permasalahan yang berpotensi merugikan negara senilai Rp 11,55 triliun.

Permasalahan itu meliputi kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Rp 10,06 triliun, serta pamasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan Rp 1,49 triliun.

Mormahadi merinci, dalam permasalahan ketidakpatuhan mengakibatkan kerugian senilai Rp 2,34 triliun, potensi kerugian senilai Rp 1,03 triliun, serta kekurangan penerimaan senilai Rp 6,69 triliun.

“Adapun, terhadap masalah ketidakpatuhan tersebut pada saat pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset alau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan Rp 676,15 miliar,” kata Moermahadi.

Pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK pada semester I tahun 2018 meliputi 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), 86 LKKL, 1 LK Bendahara Umum Negara, 18 LK Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, 542 LK Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2017, serta 4 LK Badan Lainnya yaitu LK Tahunan BI, LK OJK, LK LPS, dan LK Penutup Penyelenggaraan Ibadah Haji per 31 Desember 2017. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button