
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa DPR bersama pemerintah sudah sepakat menunda pengesahan empat rancangan regulasi, sebagaimana permintaan Presiden Joko Widodo yaitu RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Mineral dan Batubara (Minerba), dan RUU Pemasyarakatan. "Melalui forum Bamus kemarin dan forum lobi hari ini sepakat untuk menunda RKUHP dan RUU Permasyarakatan untuk memberikan waktu, baik kepada DPR maupun pemerintah mengkaji dan mensosialisasikan kembali secara masif isi dari kedua RUU tersebut agar masyarakat lebih bisa memahaminya," ucap Bamsoet menyikapi aksi unjuk rasa ribuan massa di kompleks parlemen MPR/DPR/DPD, Jakarta, Selasa (24/9).
Sejak Selasa pagi, aliansi mahasiswa yang terdiri dari berbagai perguruan tinggi telah memadati gedung DPR. Massa aksi mahasiswa menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Perubahan atau Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan sejumlah RUU bermasalah lainnya.
Penegasan Bamsoet tentang penundaan RKUHP rupanya sayup-sayup terdengar sehingga aksi unjuk rasa mahasiswa tetap berjalan. Pintu gerbang depan maupun pintu gerbang belakang Gedung DPR menjadi titik demonstrasi para mahasiswa. Mahasiswa berupaya mengepung gedung wakil rakyat tersebut.
Hingga menjelang sore, mahasiswa berusaha memasuki gedung DPR. Aksi berujung ricuh. Aparat kepolisian menembakkan gas air mata dan meriam air untuk menertibkan massa yang berusaha merangsek masuk Gedung DPR.
Melihat situasi dan kondisi yang makin memanas, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengambil insiatif menemui mahasiswa. Bamsoet keluar dari kantornya dan berjalan menuju pintu gerbang sekitar pukul 16.46 WIB.
Dia dikawal Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar serta sejumlah Pamdal dan polisi. Namun Bamsoet gagal bertemu mahasiswa karena beberapa menit sebelum bertemu, kerusuhan keburu pecah. Mahasiswa kocar-kacir setelah polisi menembakkan gas air mata.
Bamsoet yang sudah di gerbang DPR ditarik mundur oleh Pamdal dan kepolisian karena situasi yang tidak memungkinkan. Tembakan gas air mata ditempuh polisi setelah mahasiswa menjebol pintu gerbang gedung DPR.
Meski mahasiswa yang berada di gerbang depan pintu gedung DPR berhasil dipukul mundur, namun mahasiswa yang berada di pintu gerbang belakang tetap bertahan. Hingga batas waktu diizinkan unjuk rasa pukul 18.00 WIBÂ berakhir, mahasiswa enggan membubarkan diri. Aparat kepolisian pun kembali melepaskan gas air mata kepada mahasiswa yang berada di pintu gerbang belakang gedung DPR.
Dikaji Kembali
Terkait dengan penundaan pengesahan RUU KUHP, Ketua DPR Bambang Soesatyo menjelaskan keputusan tersebut sebagaimana kesepakatan rapat konsultasi antara Presiden dengan Pimpinan DPR RI didampingi Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Komisi III DPRI, di Istana Negara, Jakarta pada Senin (23/9). "Karena ditunda, maka DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat," papar Bamsoet.
Pada dasarnya penyusunan RUU KUHP sudah melibatkan profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, maupun lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan. Dengan demikian, keberadaan pasal per pasal yang dirumuskan bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada dalam masyarakat Indonesia.
Ia menjelaskan pembahasan RUU KUHP yang dimulai sejak tahun 1963 sudah melewati masa tujuh kepemimpinan presiden, dengan 19 Menteri Hukum dan HAM. "Kita sebenarnya sudah berada di ujung. Jika saat ini terjadi berbagai dinamika di masyarakat, sepertinya ini lebih karena sosialisasi yang belum massif. Walaupun pada kenyataannya selama ini DPR RI melalui Komisi III telah membuka pintu selebarnya dalam menampung aspirasi," katanya.
Walaupun RUU KUHP ditunda oleh DPR dan Pemerintah, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini berharap RUU KUHP ini tetap menjadi catatan sejarah dalam perjalanan bangsa ini. "Sebab seluruh sumber daya dan pemikiran telah tercurah dari para profesor, ahli, dan praktisi hukum seperti Prof. Muladi, maupun yang sudah wafat seperti (alm) Prof Soedarto, (alm) Prof. Roeslan Saleh dan (alm) Prof Satochid Kartanegara untuk menuntaskan RUU KUHP ini," kata Bamsoet. (har)