
TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dari sekitar 200 pejabat di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hanya sekitar 37% yang melapor harta kekayaannya. Sementara pejabat negara yang lalai dalam melaporkan harta kekayaannya terancam mendapat sanksi administratif.
“Masih jauh dari yang diharapkan, alias kurang patuh terhadap pelaporan harta kekayaan. Target kita itu 85% , di sini masih 37%,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur LHKPN KPK Kunto Ariawan.
Lebih lanjut Kunto mengatakan, di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel, ada sekitar 200 pejabat negara yang mesti melaporkan harta kekayaannya ke KPK. “Yang wajib lapor ada sekitar 191 atau 200-an kalau enggak salah. Dan sekarang kan pengisiannya secara elektronik, sehingga diharapkan mempermudah,” imbuhnya.
Kunto menambahkan, nantinya akan ada sanksi yang diberikan jika para pejabat negara lalai dalam melaporkan hartanya. Sanksi tersebut diberikan langsung oleh pimpinan daerah setempat. ” Sanksinya sanksi administratif ya, yang negakkan pimpinan daerah. Bu Wali (Airin Rachmi Diany) di sini sudah mengeluarkan Perwal LHKPN,” tandasnya. (nov)