
DEPOK (Bisnis Jakarta) – Setelah tak kunjung dibongkar oleh pemiliknya, puluhan bangunan liar (bangli) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasum (fasum) akhirnya dibongkar paksa Satuan Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat, Ketertiban Umum Pengamanan Pengawalan (Transmas Tibum dan Pamwal) Satpol PP Kota Depok, Kusumo mengatakan selain mengganggu ketertiban Ke-35 bangunan yang berada di Jalan Proklamasi, Sukmajaya, Kota Depok juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Dari 35 bangunan yang menyalahi aturan 22 di antaranya merupakan lapak PKL dan 13 bangli yang kerap menduduki lahan tersebut,” ujarnya di Depok, Kamis (13/09).
Pihaknya mengaku sebelum melakukan eksekusi juga telah memberi waktu selama tiga hari, agar PKL untuk membongkar bangunannya sendiri. Namun, karena tak kunjung di bongkar hingga waktu yang tetapkan petugas melakukan tindakan menertibkan bangunan semipermanen tersebut.
“Setelah ssosialisasi tak direspons pemilik bangunan, pembongkaran dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada untuk menghindari adanya benturan dengan warga,” katanya.
Selanjutnya, Satpol PP mengklaim bakal melakukan pengawasan secara berkala pada areal yang telah ditertibkan, hal itu guna menghindari para PKL agar tak lagi menduduki lahan tersebut. “Akan diperketat pengawasan di sekitar lokasi penertiban agar tak ada lagi warga yang membuat bangunan secara ilegal,” katanya. (jif)