
JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Mulai Rabu (4/7) kemarin hingga 17 Juli ke depan, KPU akan menerima pendaftaran calon anggota legislastif (caleg) yang diajukan partai politik. Anggota KPU RI Ilham Saputra mengingatkan, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi koruptor ikut Pemilu Legislatif telah resmi ditandatangani dan diundangkan pemberlakuanya. Untuk itu, semua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 diingatkan untuk tidak mengajukan caleg mantan napi korupsi.
“Kemarin sebelum diundangkan kita tempatkan proses calon koruptor tidak boleh, orang perorang. Sekarang kita meminta kepada partai politik untuk tidak mencalonkan,” tegas Ilham Saputra di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (4/7).
Meski ada perubahan dalam pasal PKPU dan teknis dari perorangan menjadi partai politik, namun pada dasarnya klausul larangan tersebut tidak berubah. Untuk memastikannya, KPU akan melakukan pengecekan berkas para caleg. “Kita akan cek dokumen dari parpol, apakah ada atau tidak orang-orang yang pernah jadi mantan napi koruptor. Kalau ada kita kembalikan,” tegasnya.
Ilham juga mengingatkan partai politik wajib menyerahkan formulir B1 yang berisi pakta integritas yang menegaskan tidak mencalonkan eks napi korupsi. Dan pakta integritas tersebut harus ditandatangani ketua umum partai politik serta sekjen. “Wajib bagi partai menyerahkan Formulir B1, kemudian kita cek apakah partai yang bersangkutan sudah mengisi pakta integritas tersebut. Itu dibawa saat pendaftaran caleg,” ujarnya menjelaskan.
KPU juga meminta masyarakat agar ikut mengawasi daftar calon yang nantinya diumumkan ke publik. Masyarakat diminta untuk mengawasi jika ada bakal caleg yang terindikasi mantan narapidana yang pernah terlibat kasus pidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba.
Pada hari pertama pendaftaran kemarin, belum tampak ada pengurus parpol yang mengajukan para calegnya. Terkait ini, Anggota KPU lainnya Hasyim Asy’ari meminta agar parpol dapat mengajukan lebih awal daftar calegnya agar memudahkan partai sendiri ketika harus diminta melakukan perbaikan persyaratan para calegnya.
“Kami berharap di bagian awal ini paling tidak di hari-hari pekan pertama ini parpol mendaftarkan calon. Sehingga kalau ada apa-apa itu masih ada kesempatan relatif panjang untuk perbaikan,” kata Hasyim.
KPU RI menurutnya tidak segan meminta parpol melengkapi berkas pendaftaran bakal caleg jika diketahui ada kekurangan saat mereka mendaftar. Jika berkas sudah lengkap sesuai peraturan, KPU akan memberi tanda terima dan memulai penelitian administrasi.
Pendaftaran bakal caleg tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang baru ditekan dan diundangkan pemerintah dalam ini oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Hasyim juga mengingatkan partai politik harus mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal caleg dan kelengkapan administratif ke sistem informasi pencalonan (Silon) milik KPU. Hal ini berdasarkan pasal 10 PKPU 20/2018.
Parpol yang tak mengunyah data ke Silon tak bisa mendaftarkan kadernya menjadi bakal caleg. Data yang diunggah parpol ke Silon nantinya akan digunakan untuk mempermudah proses verifikasi administrasi oleh KPU. Hasyim berkata, saat verifikasi dilakukan KPU akan bekerjasama dengan berbagai lembaga.
Misalnya soal ijazah, KPU bisa berkoordinasi dengan lembaga pendidikan, dinas, atau kementerian yang mengurusi urusan ini. Juga tentang status bekas narapidana, KPU bisa berkoordinasi dengan lembaga penegakan hukum; bisa kepada pengadilan, MA, kepolisian, kejaksaan, KPK.
KPU telah menjadwalkan tahapan penyusunan dan penetapan daftar caleg sementara (DCS) pada 8-12 Agustus 2018. Setelah itu, KPU akan meminta masukan masyarakat pada 12-21 Agustus.
Pemberitahuan penggantian DCS akan dilakukan 1-3 September 2018. Setelah itu, parpol bisa mengajukan penggantian bakal caleg pada 4-10 September 2018. KPU RI akan menyusun dan menetapkan daftar caleg tetap (DCT) pada 14-20 September 2018. Pengumuman nama caleg untuk pemilu 2019 dilakukan 21-23 September 2018. (har)