Cegah Virus Corona, Bandara Ngurah Rai Diperketat

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Sebagai upaya mengantisipasi penularan dan penyebaran covid-19 (virus corona) masuk ke Indonesia melalui jalur transportasi udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan  bersama Komite FAL terus menerus  melakukan pengawasan secara intensif pencegahan penyebaran COVID 19 melalui Bandar Udara Internasional.

Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sebagai salah satu Bandara terbesar di Indonesia, melakukan kegiatan pemeriksaan penumpang dengan mengecek  suhu tubuh dengan menggunakan thermal scanner maupun thermal gun. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di terminal kedatangan Internasional tetapi juga di terminal kedatangan domestik yang dimulai Selasa (10/3) pukul 09.00 WITA.

Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku dan dilakukan oleh petugas KKP dan personel perbantuan dari PT Angkasa Pura I dan TNI AU yang langsung  di supervisi oleh tim Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)  Kelas I Denpasar serta dilakukan monitoring langsung oleh Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, Elfi Amir  selaku ketua FAL Bandar Udara  I Gusti Ngurah  Rai Bali. "Pemeriksaan Kesehatan yang dilakukan tim  gabungan KKP, PT  Angkasa Pura I sebagai pengelola Bandar Udara I Gusti Ngurai Rai Bali, TNI AU dan juga personel Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV untuk melakukan pengukuran suhu tubuh penumpang dengan thermal gun dan kamera pemindai suhu tubuh Thermal Scanner dan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap penumpang di terminal, tim gabungan membuka sebanyak 4 jalur di area kedatangan domestik dan 1 jalur di area transit domestik” papar Elfi

Elfi menambahkan, akan terus melakukan koordinasi dan bekerja sama untuk  mengawasi seluruh aktifitas penerbangan di bandara , khususnya para penumpang internasional maupun domestik. “Sebagai Ketua FAL Bandar Udara I Gusti  Ngurah Rai, kami terus melakukan pengawasan  agar dalam pelaksanaannya  seluruh tim gabungan dapat mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP)   yang telah ditetapkan oleh  Kementerian Kesehatan, dan setiap personel yang bertugas di Bandar udara  wajib  menggunakan alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan. Tujuannya adalah untuk melindungi diri dari resiko tinggi kontak dengan penderita,” tambah dia.

Di tempat terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto  sebagai Ketua FAL Nasional menyampaikan agar seluruh anggota FAL Bandara untuk  terus saling berkoordinasi sehingga permasalahan permasalahan  yang terjadi di lapangan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 melalui Bandar udara dapat  teratasi dengan efektif dan efisien. "Saya mengimbau kepada seluruh anggota komite FAL untuk meningkatkan koordinasi untuk mencegah penyebaran COVID-19 melalui Bandar Udara, dengan tetap memperhatikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna transportasi Udara,” tutup Novie. (son) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button