Kapolri Tegaskan Kasus Novel Punya Karakteristik Berbeda

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Kapolri Jenderal Idham Azis  memaparkan perkembangan kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik KPK Novel Baswedan, dalam rapat kerja seluruh Kapolda dengan Komisi III DPR RI di ruabg Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).

Idham mengakui kasus yang terjadi pada April 2017 lalu itu hingga kini belum juga berhasil menemukan siapa pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Ia menjelaskan bahwa setiap kasus memiliki tingkat kesulitan yang berbeda, tergantung dengan keberadaan alat bukti. "Penyidikan satu kasus sangat bergantung kepada alat bukti yang didapatkan penyidik. Oleh sebab itu, karakteristik setiap kasus akan berbeda," kata Idham.

Penyidik Polri telah memeriksa 73 saksi, pemeriksaan terhadap 78 titik CCTV dan berkoordinasi dengan AFP guna menganalisis hasil pemerikaan CCTV tersebut.

Juga pemeriksan daftar tamu hotel, kontrakan dan kamar kos di sekitar lokasi penyiraman air keras terhadap Novel juga telah dilakukan, sekaligus pemeriksaan kepada 114 toko kimia yang berada di radius 1 kilometer dari TKP penyiraman.

Kemudian melakukan rekonstruksi wajah yang diduga pelaku, mengamankan 3 orang saksi yang dicurigai. "Dan memeriksa alibi mereka dan dengan hasil tidak terbukti," sebut Idham.

Soal lamnya pengungkapkan kasus Novel, Idham mencontoh dua kasus dengan tingkat kesulitan berbeda. Pertama ada kasus yang mudah diungkap misalnya pembunuhan satu keluarga di wialayah Pulomas, Jakarta Timur. "Ada kasus yang dapat yang diungkap dengan mudah seperti pembunuhan di Pulomas pada tanggal 26 Desember 2016 karena ada CCTV pelaku yang dikenali oleh penyidik," ucap Idham.

Tetapi, ada juga kasus yang sulit diungkap seperti misteri kasus pembunuhan terhadap Akseyna Ahad Dori, mahasiswa UI Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) jurusan Biologi yang ditemukan tewas di Danau Kenanga, Universitas Indonesia. "Ada pula kasus yang sulit diungkap seperti kasus pembunuhan mahasiswa UI di danau UI pada 26 Maret 2015. Meskipun sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 28 saksi dan menyita berbagai barang bukti namun lebih dari 3,5 tahun belum dapat terungkap," kata Idham. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button