
Kenaikan cukai dan harga juap eceran (HJE) rokok bila ditinjau dari kaca mata ekonomi secara komprehensif dapat menimbulkan inflasi dan dampak ekonomi yang negatif bagi masyarakat dan negara. "Bila dilihat dari sisi penerimaan negara, kenaikan cukai dan kenaikan HJE rokok dapat sedikit membantu menambah pendapatan negara. Namun bila ditinjau secara komprehensif dari sisi makro ekonomi, kebijakan tersebut merugikan masyarakat dan pada akhirnya akan menimbulkan inflasi yang tinggi," kata Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB), Prof Dr Chandra Fajri Ananda di Jakarta, Kamis (10/10).
Padahal, kata Chandra, selama periode pertama Presiden Jokowi dianggap berhasil mengendalikan inflasi. Karena itu, kebijakan menaikan cukai dan HJE rokok sebaiknya ditunda. Bila dipaksakan akan menimbulkan inflasi tinggi sekaligus merugikan citra pemerintahan Preisiden Jokowi di periode kedua sekaligus mengganggu perekonomian nasional saat kondisi ekonomi sedang kurang menggembirakan.
Doktor lulusan Jerman ini menyampaikan, dalam suasana ekonomi yang sedang tidak baik seperti saat ini, dimana angka eksport turun, impor naik, pendapatan masyarakat turun, jauh lebih bijaksana Kemenkeu menunda rencana kenaikan cukai dan HJE rokok sambil menunggu suasana ekonomi kondusif.
Selain itu, lanjut Chandra, sebelum mengambil keputusan menaikan cukai dan HJE rokok pemerintah perlu membuat kebijakan yang komprehensif. Baik dari sisi kesehatan, pertanian, perdagangan, perindustri juga fiskal atau keuangan dengan melibatkan para pemangku kepentingan di setiap kementrian secara bersama, bukan diambil sendiri-sendiri.
Karena itu, kata dia, pemerintah perlu duduk bersama dengan berbagai pihak. Setelah rembukan tersebut menghasilkan keputusan yang terbaik dan kesepakatan bersama, barulah keputusan itu menjadi acuan pemerintah untuk dituangkan dalam bentuk kebijakan dan diimplementasikan.
Hal ini penting, jelas Chandra, agar masyarakat tidak bingung, dan pemerintah harus mengkomunikasikan alasan dari dikeluarkannya kebijakannya tersebut kepada publik, sehingga masyarakat menerima dan menjalankannya, dan tidak lagi menimbulkan perdebatan dan penolakan yang tajam.
Duduk Bersama
Chandra menyampaikan, sebelum kebijakan ekonomi seperti kenaikan HJE dan cukai rokok diputuskan dan diterapkan di masyarakat, pemerintah melalui kementerian keuangan, seharusnya mengeluarkan petunjuk teknis semacam peraturan Menteri keuangan (PMK) yang mengatur tata cara penarikan cukai dan kenaikan HJE serta besaran besarannya.
Namun hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan petunjuk teknisnya. Tanpa didahului petunjuk teknis yang harusnya disosialisasikan terlebih dahulu kepada semua pemangku kepentingan, tidak bisa masyarakat langsung menerima dan mematuhinya.
Chandra secara tegas mengusulkan agar Menkeu Sri Mulyani Indrawati menunda rencana kenaikan cukai sebesar 23 persen dan rencana kenaikan HJE sebesar 35 % di sisa waktu periode pertama pemerintahan Jokowi ini.
Chandra menegaskan, tidak bisa langsung diambil secara sepihak tanpa mendengarkan pendapat phak lain. Apalagi harus langsung diterapkan pada awal tahun 2020.
“Selan itu, Presiden Jokowi juga kan belum berbicara atau belum menyampaikan hal apapun yang berkaitan dengan isu rencana kenaikan cukai dan HJE Rokok," paparnya.
Jika presiden belum membicarakan soal kenaikan cukai rokok, Chandra menilai, berarti tidak ada rencana pemerintah untuk menaikan cukai rokok. Karena itu, jauh lebih baik jika rencana itu ditunda. "Sebaiknya dibicarakan setelah terbentuknya kabinet baru," pesan Chandra.
Diakui Chandra, dari sisi makro ekonomi, cukai memiliki dua fungsi. Pertama untuk penerimaan negara. Kedua adalah untuk pengendalian produk itu sendiri. Dari sisi penerimaan negara, Chandra mempertanyakan, mengapa hanya cukai rokok saja yang terus dinaikan untuk menambah pendapatan negara.
Sementara masih banyak produk atau sektor lain yang hingga saat ini belum dikenakan cukai. Padahal di negara negara maju, sudah dikenakan cukai. Sementara industri rokok sudah terlalu dibebani dengan banyak aturan atau over regulated.
Sementara dari sisi pengendalian, jelas Chandra, tidak harus industri rokok dimatikan dengan pengenaan cukai dan HJE Yang tinggi agar masyarakat perokok berkurang dan hidup makin sehat. Melainkan pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi akan pentingnya hidup sehat dan penegakan regulasi yang konsisten. (son)