
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan dan memerintahkan Oesman Sapta Odang (OSO) untuk mundur sebagai pengurus Partai Hanura apabila terpilih sebagai anggota DPD RI periode 2019-2024. Putusan dibacakan Ketua Bawaslu Abhan di Kantor Bawaslu Jakarta, Rabu (9/1).
Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan, KPU melakukan pelanggaran administrasi terkait pencalonan OSO. Karena itu, memerintahkan KPU mencabut surat putusan terkait daftar calon tetap anggota DPD. KPU harus melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut penetapan daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2019.
Selama ini, KPU bersikeras meminta OSO mengundurkan diri dari partai politik sebagai syarat pencalonan diri sebagai anggota DPD Pemilu 2019. Alasannya, putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 telah melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Namun, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkata lain. PTUN memerintahkan KPU mencabut DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.
KPU juga diwajibkan untuk menetapkan OSO sebagai anggota DPD RI jika dia mengundurkan diri dari pengurus partai politik paling lambat 1 hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD RI. "Memerintahkan kepada terlapor untuk tidak menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2019 apabila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat 1 hari sebelum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah," tegas Abhan. (har)