Medsos Ancam Keberlangsungan Industri Pers

JAKARTA (Bisnis Jakarta)-
Ketua Dewan Pers Yosep  Stanley Adi Prasetyo menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam menyikapi produk jurnalistik yang dihasilkan oleh lembaga pers dengan produk berita yang dihasilkan media sosial. Menurutnya, tanpa penegakan hukum yang tegas bukan tindak mungkin medsos akan mengancam keberlangsungan industri pers. "Yang namanya produk pers hanya boleh dibuat oleh lembaga berbadan hukum, memiliki alamat jelas dan penanggungjawab. Ada yang bisa dimintai tanggungjawab kalau ada persoalan. Kalau media sosial tidak ada. Jadi berbeda produk jurnalistik dengan produk medsos," kata Stanley dalam diskusi bertema 'Menjaga Independensi Media Jelang Pilpres 2019’di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/11).

Dia menjelaskan ada hal sangat mendasar dalam membuat sebuah produk berita dari lembaga pers. Pers, katanya terikat pada wilahah-wilayah kode etik dan mekanisme organisasi seperti pengawasan berjenjang mulai dari redaktur, redaktur pelaksana hingga penanggung ajwab atau pemimpin redaksi.

Berkaitan dengan itu, ia mengingatkan agar pers sebagai salah satu pilar demokrasi pers mampu menjaga marwahnya terutama dalam mewujudkan Pemilu 2019 yang jujur dan adil.  Pers diharapkan tetap menjunjung fitrahnya sebagai alat kontrol di masyarakat yang mengawasi sekaligus memberi pendidikan politik, bukan larut dalam permainan kepentingan politik tertentu. "Dewan Pers sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 2 Tahun 2018 isinya meminta kepada seluruh wartawan yang menjadi calon legislatif, calon anggota DPD, juga menjadi timsukses atau joki politik, untuk segera nonaktif sebagai wartawan atau mengundurkan diri dari profesi wartawan," sebutnya.

Stanley mengatakan sudah seharusnya pers bekerja untuk kepentingan publik, karena itu ketika pers bekerja untuk kepentingan kelompok, kepentingan golongan apalagi kepentingan pribadi maka sebetulnya dia sudah kehilangan legitimasinya. "Untuk pekerjaan dan profesi wartawan itu dituntut netralitasnya,  biarlah pilihan itu nanti ada di bilik suara ketika saat pencoblosan, tapi untuk melayani kepentingan publik di dalam penyiaran,  penulisan termasuk berita yang diupload di online dia harus mewakili  kepentingan publik," ujarnya.

Senada, Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon menekankan pentingnya Dewan Pers mengatur secara jelas tentang sumber informasi  yang diterima masyarakat. Ia mencontoh, kasus Indonesialeaks yang berperan seperti 'kotak pos' alias kotak pengaduan dari pelapor.

Dari kotak pos pengaduan itu,  media massa  bisa mengambil informasi menjadi sebuah sumber berita. Sayangnya, sumber informasi dari kotak pengaduan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Kalau tidak, maka setiap informasi dari kelompok-kelompok yang berkepentingan dengan target politik atau menjatuhkan seseorang bisa bebas masuk dan diberitakan oleh media," tegas politisi PDIP itu.

Kasus pencemaran nama baik Kapolri Tito Karnavian yang bersumber dari Indonesialeaks, terbukti tidak bisa diusut secara hukum. "Kalau Kapolri sendiri bertindak, maka dia bisa disebut represif. Karena sebagai penegak hukum," ujarnya.

Effendi mengungkapkan saat rapat dengan Menkominfo RI Rudiantara, ia sudah mengonfirmasi kasus itu, dan Menkominfo mengaku tidak bisa berbuat lebih jauh karena ternyata belum ada aturannya. "Jadi, ini yang perlu diatur oleh Dewan Pers. Bahwa jaman sudah berubah. Jangan sampai kedua UU, yaitu UU Pers dan UU Penyiaran sudah tak berlaku lagi di tengah maraknya media online saat ini," katanya.

Apalagi menurut Effendi, pemberitaan Kapolri itu muncul di tahun politik jelang pilpres 2019. "Artinya, kita harus baca kontekstualnya. Dimana Pak Tito sedang gencar-gencarnya melawan terorisme, radikalisme, HTI dan sebagainya. Kalau benar, kenapa berita itu tidak diungkap dua atau tiga tahun lalu?” Saya tidak membela Kapolri, ya," jelas dia. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button